Pemkab Pessel Masih Tunda Pelantikan Walinagari Nanggalo Hasil Pilwana
Painan, PilarbangsaNews.com,
Pemkab Pesisir Selatan masih menunda-nunda pelantikan walinagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan. Sepertinya Pemkab Pessel sangat dominan mencari cari celah untuk membatalkan hasil pilwana (pemilihan wali nagari) Nanggalo yang telah dilaksankan sekitar 5 bulan yang lalu.
Buktinya sampai kini wali nagari terpilih masih belum juga dilantik meskipun hasil pilwana menetapkan Andre Saputra S.Psi MM berhasil memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan walinagari.
Demikian Ketua Pelaksana Pilwana Namggalo, Mery Husni Marsati mengatakan kepada PilarbangsaNews.Com.
Berbagai alasan di cari cari untuk menunda-nunda pelantkan walinagari terpilih, ulas Mery lebih lanjut. Antara lain alasannya karena yang bersangkutan dulu sebagai anggota Bamus ketika mengikuti pilwana yang bersangkutan masih belum berhenti sebagai anggota bamus.
Ini jelas alasan yang dibuat buat dan dicari cari karena sebagai calon wali nagari Nanggalo yang bersangkutan sebelum dilaksanakan pilwana telah mengajukan surat pemberhentian. Dan malah panitia pemilihan pun telah menyatakan sah dan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk ikut pilwana.
Tidak hanya begitu, pemilihan wali nagari Nagalo ini sebelumnya juga telah dikoordanasikan dengan camat dan dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masayarakata Desa dan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan.
Semetara itu ketua Bamus Tarisa Safri Dt Bagindo Rajo ketika dimintakan komentarnya dia menyebut pemilihan wali nagari nanggalo telah sesuai dengan aturan yang ada dan kami dari bamus telah membuatkan SK penetapan wali terpilih.
Masih Terima Honor
Sumber pilarbangsaNews.com menyebutkan walinagari terpilih memamg belum berhenti buktinya msih tetima honor sebagai anggota Bamus Nanggalo
Ketika pilarbamgsanews .com mencoba konfirmasi kepada yang bersangkutan, dia menyampaikan bahwa telah terjadi kekeliruan dari pihak nagari dan kecamatan.
“Saya tidak ada mengambil honor yang di maksud dan ini bisa dibuktikan dari transaksi rekening bank nagari…karena wali nagari terpilih memahami sejak di tetapkan menjadi calon yang berhak dipilih yang bersangkutan tidak lagi sebgai bamus
“Dan telah menyampaikan kepada pihak nagari..untuk tidak mengirim honorium lagi karena yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota. bamus..hal ini dapat di buktikan dengan rekening koran,” ungkapnta. (***)