Gaspoll… Pers Sumbar Tolak RUU Penyiaran, Tanpa Investigasi Maka Korupsi Semakin Ugal-Ugalan
Padang, PilarbangsaNews
Puluhan wartawan tergabung pada Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (KMPSB) terdiri dari IJTI, AJI Padang, PWI, JPS, PIKIR dan FWP, bergerak dalam aksi tolak Revisi UU Penyiaran.
“Jangan bungkam kami, bukakan mata hati anggota DPR RI untuk meniadakan revisi UU Penyiaran itu,” ujar Ketua JPS Sumbar Adrian Toaik Tuswandi pada aksi KMPSB Jumat (24/5/2024) di pelataran Masjid Raya Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman, Padang.
Rivai Lubis, Direktur YCM Mentawai dan Pemimpin Umum MentawaiKita menegaskan, bahwa rakyat masih butuh liputan investigatif, makanya jangan dibrrengus.
“Kalau dilarang liputan investigasi maka DPR RI turut andil menjadikan perilaku korupsi ugal-ugalan di negara ini,” ujar Rivai.
Sedangkan Pemred Langgam Yose menegaskan anggota DPR RI yang mengusulkan revisi UU Penyiaran ayo do’akan agar Tuhan turunkan kutukan sebagai peringatan kepadanya. “Wakil rakyat yang mengusulkan dan mendukung revisi UU Penyiaran ini menyusupkan pasal larangan investigasi, ayo kita do’akan untuk turun kutukan Tuhan kepadanya,” ujar Yose.
Ketua FWP Sumbar Novrianto Ucok tegaskan lagi bahwa liputan investigasi faktanya membantu negara tentang banyak hal terutama dalam menguak kejahatan korupsi yang terjadi di negara ini.
“Rencana revisi UU Penyiaran khususnya melarang investigasi pers maupun investigasi oleh konten kreator harus dibatalkan dan masyarakat pers Sumbar tegas menolak rencana busuk itu,” ujar Ucok.
Sementara itu Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi mengatakan, aksi ini adalah upaya bersama selamatkan fungsi pers. Tidak bisa dibiarkan adanya upaya pihak-pihak yang ingin membungkam fungsi investigasi dari pers.
“Ini gerakan bersama, aksi ini spontan kita untuk selamatkan kerja profesi sebagai jurnalis. Revisi UU Penyiaran ini adalah upaya terselubung menggolkan regulasi mengkriminalisasi dan membungkam pers,” ujar Defri Mulyadi didampingi Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie. (Cok)