Tim Tarantula Polres Tanah Datar Tangkap Dua Orang Terkait Sabu-sabu di Lintau Buo Utara
Tanah Datar, PilarbangsaNews
Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Sabu-sabu. Kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 bertempat di sebuah Rumah di Kec. Lintau Buo Utara, Kab. Tanah Datar.
Untuk kedua terduga pelaku berinisial ESP (45), laki-laki, pekerjaan petani dan HS (42), laki-laki, pekerjaan wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut.
“Memang benar bahwa kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 bertempat di sebuah rumah Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH.
Sebelumnya polisi telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Utara. Polisi lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tarantula langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Lintau Utara.
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, empat buah timbangan digital, 7 unit HP android merek Nokia dan satu set alat hisap sabu. Semua barang bukti yang ditemukan disita dari kedua terduga pelaku.
Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rel/gk)