KPU Sumbar Utus Tim Verifikasi Calon Penyedia Katalog Sektoral ke KPU RI
Padang, PilarbangsaNews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar utus tim verifikasi calon penyedia katalog sektoral untuk konsilidasi logistik pemilihan 2024 pada penayangan dan penawaran produk katalog sektoral ke KPU RI.
Plt Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami mengatakan tim verifikasi penyedia katalog sektoral dari KPU se Sumbar ada tujuh orang yang dikirim untuk mengikuti konsilidasi logistik pemilihan 2024,” ujar Plt Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami pada Selasa 13 Agustus 2024 di Padang.
Dijelaskan Irzal Zamzami, Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Jakarta, 10 sampai dengan 21 Agustus 2024 itu menghadirkan seluruh tim dari semua KPU provinsi se-Indonesia, masing-masing berjumlah tujuh orang per provinsi.
Utusan dari KPU se Sumbar yang mengikuti kegiatan ini yakni Lati Praja Delmana dan Febrina dari KPU Provinsi, Zamzami dari KPU Pasbar, Romi Marza Putra dari KPU Kabupaten Agam, Tri Udayani dari KPU Kota Pariaman, Harid Fendra dari KPU Kabupaten Pariaman, Pebrianto Nainggolan dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Plt Sekretaris KPU Sumbar menyampaikan, pada kegiatan itu KPU RI akan menayangkan etalase produk katalog sektoral yang dibutuhkan selama pemilihan tahun 2024, seperti kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, segel plastik, segel, surat suara (gubernur), alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon, surat suara bupati dan wali kota, formulir A4, formulir plano, sampul kertas biasa, dan sampul kertas kubus.
“Penyedia yang berminat untuk menayangkan produknya akan dibantu dan dipandu oleh Tim LKPP untuk menayangkan produk produknya pada etalase yang telah disediakan dan selanjutnya akan diverifikasi oleh tim,” ujarnya
Dikatakan Irzal Zamzami, pada tahapan ini, KPU akan menerapkan sistem gugur, penyedia yang memenuhi syarat saat verifikasi akan diberi label verified sedangkan yang tidak memenuhi akan ditolak. “Namun penolakan ini masih bisa diperbaiki atau dilengkapi pada masa penayangan yang telah ditentukan oleh KPU RI,” katanya.
Produk-produk yang telah dilabeli selanjutnya akan dilakukan penawaran oleh PPK provinsi dengan metode mini kompetisi. Bagi perusahaan yang melakukan penawaran terendah akan menjadi pemenang dan dilanjutkan dengan surat pesanan dan kontrak manual oleh masing masing PPK KPU provinsi atau PPK kabupaten kota.
“Bagi pelaku usaha yang berminat mengikuti mini kompetisi ini juga bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap melalui pengumuman KPU RI Nomor Nomor : 1/PP.09.2-Pu/02/2024 tentang PENGUMUMAN PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL ETALASE PRODUK KONSOLIDASI LOGISTIK PEMILIHAN TAHUN 2024,” pungkasnya. (Gilang)