KH Ahmad Gufron Minta BPIP Jelaskan Paskibraka Tak Kenakan Jilbab
Jakarta, PilarbangsaNews.com,–
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi diminta turun tangan atas adanya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 yang tak mengenakan jilbab saat dikukuhkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa lalu.
“Kami minta presiden Jokowi menurunkan tim untuk menyelidiki apa yang terjadi pada pasukan Paskibraka tahun 2024. Kenapa saat dikukuhkan mereka tidak ada yang mengenakan jilbab sama sekali,” kata Ketua Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) KH Ahamd Gufron, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut informasi yang diterima KH Ahmad Gufron, sedikitnya ada 15 anggota Pasikbraka tahun 2024 yang mengenakan hijab saat berlatih. Namun, Gufron kaget saat dikukuhkan oleh presiden Jokowi di IKN lalu tak satupun yang mengenakan hijab.
“Tentu hal ini membuat kami kaget. Saat gladi kotor pun kami mendengar kabar mereka masih mengenakan hijab. Tapi, saat dikukuhkan kenapa mereka lepas hijabnya,” ungkap Gufron.
KH Ahmad Gufron menjelaskan, sejatinya pemibanaan serta pengawasan pasukan Paskibraka tahun 2024 ini dibawah kendali Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sebelumnya dibawah Kemenpora.
“BPIP harus menjelaskan hal ini. Jika memang ada larangan pasukan Paskibraka mengenakan hijab harus dijelaskan apa alasannya,” ungkapnya.
Dirinya mengecam jika benar ada larangan pasukan Paskibraka untuk mengenakan hijab. Karena, hal itu sangat menciderai makna Bhineka Tungggal Ika di Indonesia.
“Jika benar ada larangan dari BPIP untuk tidak mengenakan hijab itu artinya BPIP tidak mampu merawat keberagaman yang ada di Indonesia. Kan bangsa Indobenesia terdiri dari 17 ribu pulau, 700 etnis dan 6 agama resmi, jadi harus kita hormati bersama perbedaan itu,” pungkas Gufron.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku akan meminta klarifikasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait dugaan pelarangan jilbab bagi petugas Paskibraka tahun 2024.
“Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” kata Dito.
Dito menjelaskan Paskibraka sejak 2022 lalu sudah ditarik menjadi kewenangan dibina oleh BPIP .
“Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan,” lanjutnya