Kota Padang

Pemko Padang Siap Seleksi Pengadaan 942 CPNS, Baca Disini Info Lengkapnya!

Padang, PilarbangsaNews

Pemerintah Kota Padang siap melaksanakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Tahun ini Pemerintah Kota Padang membuka 492 formasi, dengan rincian 428 untuk tenaga teknis, dan 64 untuk tenaga kesehatan.

Kesempatan ini terbuka untuk semua putra/putri terbaik di Kota Padang maupun dari luar Kota Padang.

Berdasarkan PermenPANRB nomor 6 Tahun 2024, batas usia yang dapat mendaftar pada pengadaan CPNS tahun ini yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun, khusus untuk dokter dan dokter gigi usia pelamar tertinggi yaitu 40 tahun.

Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 ini akan mulai diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2024 dan peserta sudah bisa mendaftar pada tanggal 20 Agustus 2024 serta paling lambat tanggal 6 September 2024. Jadwal tahapan proses seleksi sampai penetapan NIP akan berakhir sampai akhir Maret 2025.

Satu orang peserta hanya boleh mendaftar CASN satu kali dalam 1 tahun anggaran, dengan artian apabila sudah mendaftar pada pengadaan CPNS maka tidak bisa ikut lagi mendaftar pada seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama.

Peserta yang lolos seleksi administrasi, maka akan lanjut ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompentensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Bagi peserta yang pernah mengukuti seleksi CPNS pada tahun 2023, maka nilai SKD pada tahun 2023 tersebut bisa digunakan pada seleksi CPNS tahun 2024 ini, sehingga peserta tersebut tidak perlu lagi mengikuti SKD tahun 2024 dengan catatan peserta tersebut telah lolos seleksi administrasi serta melamar pada jenjang pendidikan yang sama antara seleksi CPNS tahun 2023 dan tahun 2024. Apabila peserta tersebut memilih untuk mengikuti SKD di tahun 2024 ini, maka otomatis nilai SKD tahun 2023 tidak bisa digunakan kembali.

Kesempatan terbuka juga bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini, dengan catatan PPPK tersebut sudah menjalani masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari PPK dan Pyb untuk mengikuti seleksi CPNS.

Bagi PPPK yang telah mengikuti seleksi CPNS namun gagal, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan status nya sebagai PPPK. Dengan artian PPPK tersebut dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari status PPPK nya.

Pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS dilaksanakan secara terbuka dan transparan, tidak dipungut biaya apapun, untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai informasi dari pihak manapun yang mengatasnamakan panitia bahwa kelulusan dalam seleksi dapat diperoleh dengan memberikan imbalan dalam bentuk materi, persiapkan diri dalam menghadapi kompetisi terbuka untuk bisa mengisi jabatan sesuai latarbelakang pendidikan yang dimiliki.

Informasi lengkap terkait pengumuman seleksi penerimaan CPNS dilingkungan Pemko Padang dapat dilihat pada website BKPSDM Kota Padang pada link https://bkd.padang.go.id/ (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *