LBH Fiat Justitia Batusangkar Penyuluhan Hukum Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum di Balimbing
Tanah Datar, PilarbangsaNews
LBH Fiat Justitia Batusangkar melakukan Penyuluhan Hukum Serentak Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum di Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, 13-16 Agustus 2024.
Kegiatan ini dihadiri Ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar Yonnefit Albasri dan advokat LBH Mustafa Akmal, SH.,MH dengan peserta Pengurus BPRN, Pengurus KAN, Pengurus Bundo Kanduang, Pengurus Kelompok Sadar Hukum dan tokoh masyarakat dan Lembaga Unsur Nagari Balimbing dan paralegal LBH Fiat Justitia Batusangkar.
Kegiatan diawali dengan pembukaan tanda dimulainya penyuluhan dari LBH Fiat Justitia yang diwakili Mustafa Akmal dan Wali Nagari Balimbing yang diwakili Sekretaris Yasripen.
Wali Nagari Balimbing yang diwakili Sekretaris Yasripen mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh peserta yang hadir dan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagari Balimbing dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap Rencana Perpres Kepatuhan Hukum, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun budaya hukum yang lebih baik.
Perwakilan LBH Fiat Yustitia Batusangkar Mustafa Akmal, SH.,MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menilai kepatuhan hukum terhadap badan hukum, badan usaha, dan badan publik.
Kepatuhan hukum ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada perekonomian dan pembangunan nasional.
Penyuluhan Hukum Serentak ini mengangkat tema “Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum”.
Kegiatan ini dilakukan secara simultan dimulai sejak hari Selasa 13 Agustus 2024 hingga 16 Agustus 2024. “Alhamdulilah untuk kegiatan ini LBH Fiat Yustitia Batusangkar diberi kepercayaan oleh Kemenkum HAM Sumatera Barat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat merupakan bagian dari rangkaian acara Hari PengayomanTahun 2024,” kata Mustafa Akmal.
Dalam upaya BPHN mengakselerasikan partisipasi bermakna masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Dari 158 titik dengan pembagian 79 titik dilaksanakan oleh kantor wilayah Kemenkumham dan 79 titik lainnya dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum serta pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Kegiatan tersebut diharapkan akan menjangkau lebih dari 7.900 peserta,” ujarnya.
Sedangkan materi Penyuluhan diberikan langsung Ketua LBH Fiat Yustitia Yonnefit Al basri menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ia juga menegaskan bahwa penilaian kepatuhan hukum terhadap badan hukum, badan usaha, dan badan publik merupakan bukti nyata dari kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat
Disamping Perpres ini tidak mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU) itu sendiri, melainkan lebih kepada pembinaan kepatuhan dalam proses pembentukan PUU oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang.
Ia juga menekankan pentingnya audit hukum untuk memastikan bahwa badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum yang berlaku, demi mencegah kerugian bagi negara dan masyarakat.
yang membahas tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bentuk akses terhadap keadilan
Karena menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, dengan tujuan untuk mewujudkan perubahan sosial yang berkeadilan. (Putra)