DPRD Sumbar Setujui Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024 Sebesar Rp7,037 Triliun
Padang, PilarbangsaNews
Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyetujui Ranperda APBD Perubahan tahun 2024. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Padang, Senin 19 Agustus 2024.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, SH mengatakan, dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 lebih difokuskan upaya-upaya untuk menjadikan Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, efektif dan tepat guna.
“Kondisi pembahasan tersebut, tentu berdampak sedikit banyaknya terhadap kualitas Perubahan APBD Tahun 2024,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Menurut Supardi, dalam pembahasan terdapat peningkatan target pendapatan daerah terutama bersumber dari PAD, akan tetapi masih cukup untuk menjadikan neraca Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi berimbang.
“Terdapat beberapa kegiatan perlu dilakukan rasionalisasi, terutama untuk kegiatan tidak mendesak, realisasinya masih rendah serta pendukung seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, makan minum, pemeliharaan dan perawatan rutin serta kegiatan-kegiatan tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD,” ujar Supardi.
Dikatakan Supardi, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 dan diakhiri pembahasan pembicaraan tingkat pertama.
“Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dengan kesimpulan dapat menyetujui pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna,” ujar Supardi.
Diharapkan Supardi, Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang sudah sepakati bersama kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat dilakukan evaluasi, sehingga realisasinya dapat pula segera dilaksanakan.
“Semakin cepat evaluasi terhadap Ranperda Perubahan APBD, tentu akan semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam Perubahan APBD tahun 2024 dan semakin tinggi pula realisasi kegiatan dan anggaran pada tahun 2024 ini,” ujar Supardi.
Gubernur Sumatera Barat mengatakan, gambaran umum rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat disampaikan total perubahan Rp7,037 triliun mengalami kenaikan Rp199,503 miliar dari APBD awal Rp6,838 triliun. “Kapasitas fiskal pada perubahan APBD mengalami defisit Rp160,447 miliar selisih belanja daerah dan pendapatan daerah,” ujar Gubernur Sumbar.
Dikatakan Gubernur, defisit ditutupi dengan pembiayaan netto, merupakan selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. “Penerimaan dari Silpa Rp180,447 miliar merupakan hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2023,” ujar Gubernur. (gk)