Wartawan

PWI Sumbar Dibekukan, Faisal Budiman Ditunjuk Sebagai Plt Ketua

Padang, PilarbangsaNews

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat (PWI Sumbar)  periode 2024-2029 dibekukan oleh Pengurus PWI pusat terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2024.

Keputusan pembekuam tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor 259-PLP/PP-PWI/ 2024 ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Bidang Organisasi Irmanto dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen.

Dalam SK yang sama, PWI Pusat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Sumbar dengan Ketua Faisal Budiman (Ketua), Ikhlas Darma Murya (Sekretaris) dan Abdi Masa sebagai Bendahara. Duet Faisal dan Ikhlas akan menjalankan roda organisasi PWI Sumbar secara definitif yang berkantor di Jalan Bagindo Azischan No. 8-A Padang.

Faisal Budiman yang sukses mengangkat nama PWI Sumbar dengan berbagai turnamen sepakbola, bertekad mengemban amanah Plt ini dan akan mempersiapkan segala sesuatu yang ditugaskan PWI Pusat kepadanya.

“Kita siap berkolaborasi dengan siapapun untuk keutuhan PWI Sumbar khususnya dan Indonesia umumnya. Teman-teman pengurus lama kita rangkul jika mau membesarkan PWI. Tidak usah kita terlibat dengan keriuhan di pusat, mari kita besarkan PWI Sumbar,” ujar Ajo Faisal yang pernah sukses memimpin SIWO Sumbar.

SK Pembekuan PWI Sumbar

Faisal Budiman akan merangkul semua rekan rekan wartawan anggota PWI. Tidak ada dikotomi. Ini orang sebelah dan ini kelompok dia. “PWI adalah rumah besar milik kita bersama. Mari kita habisi gaya-gaya yang tidak elok itu untuk kemajuan PWI Sumbar,” ajaknya.

Dengan adanya SK Plt ini, Faisal dan kawan kawan akan mempersiapkan Konferensi Luar Biasa PWI Sumbar. Ini sejarah baru bagi Sumbar, dimana dalam tahun yang sama (2024) terjadi dua kali KLB. Hasil KLB pertama 23 Mei 2024 dengan Ketua Widya Navies belum sempat dilantik sudah keburu dibekukan.

Malang nian nasib PWI Sumbar yang sekarang pengurusnya ramai-ramai ke Banjarmasin mengikuti Porwanas 2024. Begitu pulang sudah bubar lantaran dibekukan.

Melihat SK pembekuan PWI Sumbar, dalam hal diktum menimbang Pengurus PWI Sumbar telah melanggar Peraturan Dasar Pasal 8 yang menyebutkan anggota muda dan anggota biasa wajib menaati PD-PRT, KEJ, KPW dan Keputusan Keputusan Organisasi.

Sebelumnya PWI Pusat telah memberi peringatan pertama dan terakhir yang dikeluarkan tanggal 14 Agustus 2024. Nasib PWI Sumbar sama dengan PWI Provinsi Riau, Babel, DKI, Jabar, dan Jatim yang mendukung Kongres Luar Biasa. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *