Wirid Mingguan di Dinas PMD Sumbar, Temanya Tentang Perceraian
Padang, PilarbangsaNews
Wirid Mingguan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar pada hari Jum’at (23/8/2024) mengangkat tema tentang “Perceraian” yang disampaikan oleh Ustadz Harwan Kasri.
Perceraian dalam hukum Islam adalah perbuatan atau langkah yang dilakukan oleh pasangan suami dan isteri apabila hubungan rumah tangganya tidak dapat dipersatukan kembali, dan apabila diteruskan akan menimbulkan madharat baik bagi suami, isteri, anak, maupun lingkungannya. Maka langkah yang ditempuh pasangan suami istri ini adalah bercerai.
Menurut Ustadz Harwan Kasri, hukum cerai dalam Islam adalah makruh, yaitu perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Ini disampa oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu ; ”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak” dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
Bentuk lafazd talak yaitu sharih (helas kalimatnya). Jenis talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan ucapan atau lafaz yang jelas.
Talak dengan kinayah (kalimat sindiran). Suatu kata yang bisa berarti talak dan bisa pula berarti yang lain (mempunyai arti rangkap), seperti suami berkata kepada isterinya: “Kembalilah engkau kepada orang orang tuamu”.
Kata Ustadz Harwan Kasri, dalam Islam dikenal dua jenis talak. Pertama, talak ba’in, yaitu talak yang tidak dapat dirujuk, kecuali apabila dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian habis masa iddahnya.
Kedua, talak raj’i yaitu talak kesatu atau kedua. Pada talak ini, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
Diharapkan oleh Ustadz Harwan Kasri, rukunlah dalam rumah tangga dan saling memahami kelebihan dan kekurangan dari pasangan. Hadapi masalah dengan kepala dingin, dan tidak mudah mengucapkan talak kepada istri.
Wirid Mingguan ini dihadiri langsung oleh Plt Kadis PMD Sumbar Mahdianur, SE.,MM., para Kabid, PSM dan seluruh ASN Dinas PMD Sumbar. (gk)