Pessel

Laporkan ke Panwascam atau ke Bawaslu jika Ada ASN yang ikut ramaikan RA-NAsta Daftar ke KPU

Painan, PilarbangsaNews.com,–
Aparatur Sipil Negera (ASN ) yang terdiri dari PNS dan P3K banyak yang ikut meramaikan pasangan Cawbup/cawabup Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian disingkat RA-NAsta, ketika pasangan ini mendaftar ke KPU Pesisir Salatan, Kamis siang kemaren (29/8/2024).

Keikutsertaan para ASN saat pendaftaran calon bisa dikategorikan ASN tersebut melanggar netralitas ASN.
Bagi yang melanggar jelas ada sanksinya.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi mengatakan, jika memang ada buktinya ASN ikut dalam proses pendaftaran pasangan cabub/cawab dapat dilaporkan ke Panwascam atau langsung ke Baswalu.

“Keikutsertaan ASN dalam pendaftaran pasangan calon, masuk kategori pelanggaran etik, jika ada buktinya bisa dilaporkan ke panwascam atau langsung ke Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi menjawah pertanyan PilarbangsaNews.com, Jum’at (30/8/2024).

Setelah diterima laporan pengaduan, kata Afriki, pihaknya akan memproses untuk diteruskan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk diproses lebih lanjut.

Jika terbukti ancaman hukumannya bagi
ASN yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

Hukuman disiplin sedang:

(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;

(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;

(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:

(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;

(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

(3) Pembebasan dari jabatan;

(4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BERANIKAH

Pertanyaannya beranikah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman kepada ASN yang melanggar netralitas Pemilu itu?

Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska salembari mengingatkan agar para ASN jangan ikut dalam politik praktis.

“Kami mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat Politik Praktis, seperti ikut berkampanye aktif, dengan kandidat pada kegiatan-kegiatan kampanye. Hal ini tentu saja bertentangan dengan aturan tentang Netralitas ASN,” ungkap Mawardi.

Selain itu Mawardi menyebut, Sanksi yang akan diterima oleh ASN yang terbukti ikut berkampanye aktif bahkan dapat diancam dengan hukuman Pidana.

Beranikah pejabat yang berwenang di Pesisir Selatan menjatuhkan hukuman terhadap ASN yang melanggar netralitas dalam pemilu?

Soalnya yang memberikan jabatan termasuk jabatan sekda persetujuannya dari bupati. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *