Jasrinalwati yang Ditahan Atas Dugaan Curi Harta Suami, Tuntut balik Suaminya Atas Penelantaran Anak
Mukomuko, PilarbangsaNews.com,–
Penanganan kasus Jasrinalwati ditahan polisi di Polres Mukomuko karena diduga mencuri harta suaminya, sudah benar. Tersangka dijerat dengan pasal 367 ayat 2 KUHP.
Adapun unsur-unsur dari Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut: 1. Suami atau isteri yang melakukan pencurian dalam keluarga berada dalam status pisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan mereka.
Seperti diberitakan media ini, Jasrinalwati ditahan bersama adik kandungnya Supardi gara gara mencuri harta milik suaminya.
Baca juga;
“Jasrinalwati dengan suaminya Hasan Basri telah pisah rumah sekitar bulan Maret 2024 lalu,” ungkap salah seorang keluarga pihak dari Jasrinalwati kepada PilarbangsaNews.com.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna SIK, M.Si menjawab tanya Pilarbangsanews.com, membenarkan sebelum kasus ini masih dalam proses penyelidikan, penyidik di Polres Mukomuko telah melakukan Restorasi Justice.
“Sudah ada upaya dari kedua belah pihak tapi belum ada titik temu dari mereka ,” kata Kopolres lewat pesan WhatsAppnya kepada PilarbangsaNews.com, Minggu (1/9/2024).
Kasus ini sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun pihak kejaksaan mengembalikan kepenyidik dengan status P19. Artinya pihak prnyidik diminta melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa penuntut umum.
Masih menurut Kapolres AKBP Yana Supriatna SIK, M.Si, para pihak baik istri yang kini sedang ditahan membuat Laporan Pengaduan terkait dengan penelantaran anak.
Soalnya selama mereka pisah rumah, sang suami Hasan Basri tidak pernah memberikan belanja anak.
Anak pasangan yang saling baku lapor ini, 3 orang, 1 diatara anak dari Jasrinalwati dari suaminya terdahu. Kini anak sambung Hasan Basri tinggal bersama Jasrinalwati. (***)