Jakarta

Kuasa Hukum Notaris Menilai Saksi Ahli dari Pemerintah Kurang Kuasai Persoalan

Jakarta, PilarbangsaNews.com,–

KUASA hukum pemohon uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) Dr Saiful Anam mengaku mencecar ahli yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Selasa 3 September 2024.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo tersebut dihadirkan dua ahli dari pemerintah yakni Gratianus Prikasetya Putra dari Majelis Pengawas Pusat Notaris dan ahli ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Khoirunurrofik yang hadir secara virtual.

“Kami menilai dua orang ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) di MK itu kurang menguasai persoalan. Itu bisa dilihat saat kami mengajukan pertanyaan namun jawabannya lain dari yang kami harapkan,” kata Saiful Anam dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa sore.

Saiful Anam menilai, dalam sidang uji materi Undang-undang apapun di Mahkamah Konstitusi jarang sekali pemerintah mengahdirkan saksi ahli.

“Ada dihadirkan tapi jarang sekali. Ada apa ini rupanya. Saya heran juga,” ungkap Saiful Anam.

Dirinya menilai, pemerintah kurang begitu yakin dengan keahlian dua orang ahli yang dihadirkan dalam sidang di MK tersebut.

“Kalau saya telaah pemerintah kurang yakin dengan dua orang ahli itu. Makanya pada persidangan berikutnya pemerintah akan mengahdirkan ahli lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut Saiful Anam mengungkapkan, batas usia notaris hingga 70 tahun masih relevan dengan keadaan saat ini. Terlebih pemerintah menggalakkan program lansia aktif dan produktif, yaitu lansia agar tetap sehat, aktif dan bahagia.

“Kami kira usia notaris yang mencapai 70 tahun sangat relevan dengan kondisi sekarang. Apalagi, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial sedang menggalakkan program usia produktif bagi Lansia. Ini sesuai dengan program pemerintah. Jadi, diusia senja itu notaris masih bisa berkarya dan tidak berpangku tangan kepada anak-anaknya,” urai Saiful Anam.

Sebelumnya dalam persidangan di MK, Gratianus Prikasetya Putra menyampaikan pembatasan usia maksimal merupakan suatu upaya preventif guna meminimalisasi terjadinya pelanggaran oleh notaris Pasal 8 UUJN ayat (1) UUJN secara tegas mengatur batas maksimal usia notaris, yakni 65 tahun.

“Pada kondisi tertentu seorang notaris yang telah mencapai usia 65 tahun dapat memohon perpanjangan usia pensiun hingga usia 67 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN. Dibukanya kesempatan untuk memperpanjang usia pensiun merupakan kebijaksanaan pembuat undang-undang agar notaris yang hendak pensiun memiliki waktu guna melakukan adaptasi serta transfer of knowledge kepada calon penggantinya kelak,” sebut Gratianus

Kepada Gratianus Prikasetya Putra, Saiful Anam mempertanyakan notaris tergolong dalam jabatan apa. Karena, lanjut Saiful Anam, menurut Prof Jimly Assidiqie dirinya membagi jabatan menjadi tiga bagian yakni, pegawai negeri atau ASN, pejabat negara dan profesi.

“Dimana sebelum menjalankan profesinya seorang notaris disumpah terlebih dahulu dan bahkan harus tunduk pada kode etik profesinya. Menurut pandangan ahli, dimanakah notaris itu, apakah sebagai profesi atau pejabat?,” kata Saiful Anam.

Selain itu Saiful Anam juga menanyakan bagaimana jika Undang-undang yang telah diundangkan tidak sesuai dengan naskah akademik. Dirinya mencontohkan, didalam naskah akademik Undang-undang Jabatan Notaris batas usia jabatan notaris sampai 70 tahun. Namun, dalam Undang-undang yang telah disahkan batas usia masa jabatan notaris hanya 67 tahun.

Setelah diberi kesempatan oleh Hakim Konstitusi, saksi ahli dari pemerintah Gratianus Prikasetya Putra mengatakan, Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 memang memberikan pedoman bahwa naskah akademik merupakan pedoman pemnuatan Undang-undang.

“Namun, apabila naskah akademik itu tidak diikuti oleh pembuat Undang-undang kosekwensi hukumnya sepanjang pembuat Undang-undang tidak mengikuti naskah akademik tentu saja yang berlaku adalah keputusan pembuat Undang-undang,” urainya.

Gratianus mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan tentang posisi jabatan notaris. Tentu saja, notaris bukan PNS.

“Tapi saya mengikuti dalam Undang-undang Jabatan Notaris bahwa notaris adalah jabatan umum. Kalau saya disuruh untuk mencari jabatan umum itu apakah sama dengan profesi ya saya harus membaca definisi jabatan umum itu apa dan definisi prifesi apa,” ungkap Gratianus.

Disisi lain, ahli yang dihadirkan oleh pemerintah lainnya, Khoirunurrofik sekaligus pengajar di Universitas Indonesia menyampaikan kebutuhan notaris di suatu daerah mempunyai hubungan kuat dengan perekonomian daerah dan demografi penduduk.

Lanjutnya, bagi daerah yang lebih kuota sebaiknya untuk sementara formasi ditiadakan dan daerah yang kurang kuota harus dibuka untuk mencapai distribusi pejabat notaris sesuai kebutuhan perekonomian dan demografi daerah.

Formasi notaris ini sebaiknya ditinjau tiap tahun untuk disesuaikan dengan sumber perekonomian dan demografi daerah terkini dan juga disesuaikan dengan kuota formasi yang mana terserap.

Ketua Majelis Konstitusi Suhartoyo mengatakan persidangan pada Selasa 3 September 2024 (hari ini red) ditunda hingga pada Selasa 17 September dengan agenda mendengarkan ahli dari pemerintah dan DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *