Riau

Upaya Hentikan Aksi Penambang Emas Liar di Kuantan Hilir, Polisi Rusak Rakit milik penambamg

Kuantan, PilarbangsaNews.com,-–
Polisi di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Singingi mulai bertegas-tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dengan cara membakar rakit rakit yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Aksi tegas polisi di Kecamatan Kuanantan Hilir ini langsung dipimpin oleh Kapolsek IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H. Dia turun menertibkan aksi penambang liar bersama anggotanya.

Saat berada dilokasi tambang di Desa Kotorajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Selasa (3/9/2024), polisi tidak menemukan seorang pun pekerja di lokasi tambang.

Diduga para pelaku penambang emas liar itu mendapat informasi bahwa hari itu akan diadakan razia, sehingga membuat penambang mengehentikan aksinya.

Razia yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., melibatkan sejumlah personel dari Polsek Kuantan Hilir dan Polres Kuantan Singingi.

Seperti dirilis media online Burkes.id, razia aksi penambang liar ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari media online dan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Polres Kuantan Singingi “, ungkap Kapolsek.

Operasi ini dilaksanakan di Desa Kotorajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Desa ini dikenal sebagai salah satu lokasi yang sering digunakan oleh penambang ilegal untuk melakukan aktivitas PETI.

” Saat tiba dilokasi petugas hanya menemukan sepuluh unit rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI, namun rakit-rakit tersebut tidak sedang beroperasi “, tambahnya.

Tindakan itu sebagai bentuk tindakan tegas dan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, seluruh rakit yang ditemukan di lokasi langsung dirusak dan dibakar oleh petugas

Kapolsek Kuantan Hilir IPTU menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penambangan ilegal untuk terus merusak lingkungan.

” Dan operasi penertiban PETI ini merupakan upaya Polres Kuantan Singingi dalam menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas penambangan ilegal “, pungkas nya. (Burkas.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *