KPU Kabupaten Dharmasraya Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Paslon
Dharmasraya, PilarbangsaNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya melalui Siaran Pers, Kamis,5 September 2024 menyebutkan, bahwa perpanjangan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 2 hingga 4 September 2024, adalah berdasarkan pada:
a. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
b. Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
c. Surat Dinas KPU RI Nomor: 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 30 Agustus 2024
perihal: Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon.
Ketua KPU Dharmasraya,France Putra dalam hal ini menerangkan, terkait dengan akses SILON untuk bakal pasangan calon ADI GUNAWAN – ROMI SISKA PUTRA, perlu kami sampaikan bahwa akses sebelumnya tidak kami berikan karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II huruf J nomor 4 yang menyatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima surat permohonan pembukaan akses Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang dilampiri dengan:
a. surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung;
b. Salinan KTP-el admin Silon; dan
c. Kartu tanda anggota (jika ada).
Sedangkan LO bakal pasangan calon ADI GUNAWAN – ROMI SISKA PUTRA menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon. Seharusnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tersebut, surat permohonan dikeluarkan oleh pimpinan partai politik pengusul, sebut France.
Selanjutnya, dengan telah diterimanya surat permohonan akses Silon dengan format yang sesuai dengan Lampiran XIII Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diserahkan oleh LO Bakal Pasangan Calon ADI GUNAWAN – ROMI SISKA PUTRA, maka KPU Kabupaten Dharmasraya pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 telah memberikan akses Silon kepada admin Silon bakal pasangan calon tersebut.
Pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 02.28 WIB Rabu dini hari, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem menyampaikan surat permohonan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon ADI GUNAWAN – ROMI SISKA PUTRA.
Sekitar pukul 12.00 WIB hari Rabu tanggal 4 September 2024, KPU Kabupaten
Dharmasraya telah mengeluarkan jawaban atas surat permohonan Partai Keadilan
Sejahtera dan Partai NasDem.
Surat tersebut diterima langsung oleh pimpinan partai politik PKS dan NasDem. Dalam surat jawaban tersebut, berdasarkan regulasi dan aturan yang berlaku, KPU Kabupaten Dharmasraya belum dapat menerima pendaftaran bakal pasangan calon.
Perihal alasan pendaftaran yang belum dapat diterima oleh KPU Kabupaten
Dharmasraya, dikarenakan adanya persyaratan yang belum terpenuhi yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
Terkait isu yang beredar bahwa KPU Kabupaten Dharmasraya berada di bawah tekanan dari berbagai pihak, perlu kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten Dharmasraya tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun, segala hal yang kami laksanakan hari ini sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Tertanggal 4 September 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Dharmasraya secara resmi telah menutup perpanjangan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2024.
” Dengan telah ditutupnya masa
perpanjangan pendaftaran ini, tidak ada bakal pasangan calon yang status
pendaftarannya dinyatakan diterima,” ungkap Ketua KPU Dharmasraya, France Putra dalam Siaran Persnya di Pulau Punjung, Kamis, 5 September 2024. (Rjl)