Kepala Daerah Sebagai Petahana di Riau Wajib Cuti dan Dilarang Gunakan Fasilitas Jabatan Selama Kampanye
Riau, PilarbangsaNews.com,– Seluruh kepala daerah bupati/wakil buoati dan walikota/wakil walikota di Riau yang ikut sebagai petahana dalam pilkada 27 November mendatang, wajib menjalani cuti dan tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara selama masa berkampanye.
Di Riau ada 6 orang bupati dan walikotanya yang ikut dalam pilkada, terhadap 6 daerah ini ditunjuk Pjs untuk menjalakan roda pemerintahan.
Penunjukan Pjs bupati/ wali kota lantaran adanya aturan tentang kewajiban bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana, untuk cuti usai penetapan sebagai calon kepala daerah pada 22 September mendatang. Pjs kepala daerah akan mengendalikan pemerintahan di kabupaten) kota sampai masa cuti kepala daerah defenitif berakhir sekitar 70 hari lamanya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yanh menyatakan; “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara”.
Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, para kepala daerah yang ikut Pilkada juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Cuti bagi bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. Cuti yang telah diberikan wajib diberitahukan kepada KPU Kabupaten/ Kota.
“Dalam hal bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan tentang cuti tersebut, maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota,” demikian bunyi Pasal 71 ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pilkada serentak 2024 ini, sebanyak 6 kepala daerah bertarung ulang sebagai kandidat petahana.
Mereka adalah bupati dan wakil bupati Bengkalis, Kasmarni-Bagus, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, bupati dan wakil bupati Siak Alfedri-Husni Mirza. Kemudian Bupati Pelalawan Zukri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal.
Dengan demikian, keenam daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang Pejabat Sementara (Pjs) bupati/ wali kota.
Sementara, bagi daerah yang wakil kepala daerahnya masih aktif menjabat, secara otomatis wakil bupatinya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Hal ini berlaku untuk Pemda Rokan Hilir dan Pemda Indragiri Hulu. Soalnya, Wakil Bupati Rohil Sulaiman dan Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat tidak ikut menjadi konstestan di Pilkada 2024.
Adapun mekanisme penunjukan Pjs bupati dan wali kota akan diisi oleh pejabat eselon II dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi akan mengusulkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau ke Mendagri untuk ditunjuk sebagai Pjs bupati/ wali kota. (R-03/SabangMeraukeNEWS.com)