Ketentuan Cuti Bagi Kepala Daerah yang Jadi Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota
Padang, PilarbangsaNews
Jelang pelaksanan Pilkada serentak 27 November mendatang, Kementerian Dalam Negeri RI telah menegaskan kepada setiap kepala daerah untuk memberikan izin cuti di luar tanggungan negara kepada calon bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota untuk berkampanye.
Selain itu, dalam masa ini, kepala daerah juga diberikan wewenang untuk mengusulkan pejabat sementara (Pjs) bupati dan pejabat sementara wali kota.
Hal ini sesuai ketentuan pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut, ada kewajiban bagi kepala daerah yang maju dalam Pilkada tersebut untuk memberitahukan izin tertulis cuti di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU dan kepolisian sebelum pelaksanaan kampanye.
“Itu pengaturan yang diatur oleh Kemendagri, ditujukan kepada gubernur untuk memberi izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan Paslon. Itu kewajiban yang diberikan pemerintah kepada gubernur di Pemprov, bukan di KPU Sumbar atau Kabupaten Kota,” kata Ory Sativa Syakban, Senin 16 September 2024.
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menegaskan bahwa Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Dalam hal ini, KPU hanya meminta pihak kepala daerah yang maju Pilkada untuk menyerahkan izin cuti di luar tanggungan negara sebelum pelaksanaan kampanye.
“Untuk pelaksanan kampanye sendiri akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu 23 November 2024. Jadi aturannya, mereka wajib menyerahkan surat izin cuti ke KPU Sumbar sebelum mulai masa kampanye,” tuturnya. (Gilang)