Pilkada 2024

Sah! KPU Sumbar Tetapkan Paslon Cagub-Cawagub : Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos

Padang, PilarbangsaNews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) H. Mahyeldi, SP – Vasko Ruseimy, S.T dan Capt. H. Epyardi Asda, M, Mar – H. Ekos Albar, SE, MM sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada Serentak Nasional 2024.

“Pasangan calon H. Mahyeldi, SP dan Vasko Ruseimy, S.T didaftarkan oleh 5 gabungan partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar tahun 2024 sebanyak 1.200.925 suara,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Minggu 22 September 2024.

Selanjutnya, Pasangan Calon Capt. H. Epyardi Asda, M, Mar dan H. Ekos Albar, SE, MM, diusulkan oleh 6 gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Gelora dan Partai Buruh, dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 1.241.170 suara.

Pasca penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, akan dilaksanakan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang akan digelar Senin siang tanggal 23 September 2024 di Padang.

“Pada saat pengundian Nomor urut, KPU Sumbar mengharuskan Pasangan Calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung,” sebut Ory.

Selain mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat, KPU sumbar juga akan mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon, dan tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon diluar arena hotel, untuk meminimlisir gangguan ketertiban dan keamanan.

Ory menerangkan dengan ditetapkannya Paslon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat tersebut, paslon diharuskan menyerahkan ke KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Polda Sumbar Susunan Tim Kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga kecamatan, Tim Relawan, serta Izin Cuti Di Luar Tanggungan Negara sebelum Pelaksanaan Kampanye dimulai.

Disisi lain, pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

“Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti diluar tangguangan negara bagi kepala daerah yang incumbent,” tutupnya. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *