Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri
Padang, PilarbangsaNews
Bawaslu Sumbar memggelar sosialisasi pengawasan aparatur sipil negara, TNI dan Polri (aparatur negara) pada Pemilihan Serentak 2024 di Hotel ZHM Padang, Kamis (17/10/2024).
Acara ini menjadi entri poin bahwa terlarang bagi aparatur negara ikut cawe-cawe pada Pilkada serentak 2024. “Bawaslu akan memelototi siapa saja ASN, anggota TNI dan Polri yang terlbat memenangkan salah satu Paslon, baik itu sebagai tim sukses maupun relawan. Regulasi memastikan aparatur negara terlarang untuk cawe-cawe mendukung satu dari calon di Pilkada ini,” ujar Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner.
Vifner memastikan baru melakukan tindakan persuasif terhadap ASN, termasuk sosialisasi pengawasan dan deklarasi netralitas.
“Tapi kalau aparatur bandel terlibat pemenangan Paslon dan ada bukti kuat, Bawaslu tidak pernah ragu memproses sampai merekomendasikan sanksi ke KSN/BKN, atau ke atasan dari anggota TNI dan Polri. Sampai hari ini sudah ada beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diproses oleh Bawaslu bahkan ada yang sudah diberikan sanksi oleh KSN,” ujar Vifner.
Dari data yang dimiliki Bawaslu sudah ada sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, baik sebelum penetapan calon maupun setelah penetapan calon dan sebagian telah dijatuhi sanksi oleh KSN.
Sosialisasi Pengawasan Netralitas diikuti ASN dan anggota TNI tiga matra serta Polri, diakhir deklarasi netralitas ASN, TNI dan Polri dari perwakilan instansi peserta sosialisasi. (Gilang)