Ibu dan Anak WNA Diduga Berkebangsaan Thailand Melakukan Tindak Pidana Keimigrasian
Pekanbaru, pilarbangsanews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai serta Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis, 17 Oktober 2024 menggelar Konferensi Pers.
Kegiatan penyiaran berita kepada media massa yang ada di wilayah Provinsi Riau tersebut terkait tentang penanganan dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Thailand.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau Budi Argap Situngkir menyampaikan kronologis kepada awak media bahwa pada hari Rabu 2 Oktober lalu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai didatangi oleh seorang wanita yang diduga WNA untuk mengajukan permohonan paspor RI.
Disaat itu, menurut Budi Argap Situngkir bahwa petugas loket di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai tersebut menerima berkas permohonan paspor baru atas nama JJ, namun timbul rasa kecurigaan oleh petugas ketika mewawancarai pemohon tersebut.
“Ternyata benar, selama proses permohonan warga yang berinisial JJ tersebut tidak bisa memenuhi permintaan petugas untuk melafalkan Pancasila serta tidak dapat menyanyikan lagu Indonesia Raya. Maka tanpa berpikir panjang petugas langsung menyerahkan JJ kepada pihak seksi intelijen dan penindakan keimigrasian untuk dilakukan pedalaman,” jelas Kakanwil Kemenkumham Riau.
Selanjutnya masih menurut Budi Argap, dari hasil pemeriksaan lanjutan diketahui pemohon berinisial JJ mengakui adalah Warga Negara Thailand.
“Maka yang bersangkutan telah melanggar pasal 128 huruf (c) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Sehingga petugas memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian,” ujarnya.
Dalam keterangannya kembali, Budi menyebutkan tidak hanya JJ yang telah diamankan, beberapa hari kemudian ikut di periksa juga Ibu kandung JJ berinisial TK yang pada kesempatan tersebut datang melihat dan mengunjungi anaknya.
“Kemudian kami menyerahkan kedua orang terduga tersebut kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta, untuk memudahkan tindak lanjut dan koordinasi dengan pihak Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan,” tutup Budi Argap Situngkir.
Dari pengembangan pemeriksaan kedua terduga tersebut yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pidana keimigrasian, hal ini diketahui terduga mendapatkan paspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Diketahui terduga JJ dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Lima Ratus Juta Rupiah, dan sang Ibu dikenakan pasal 9 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (*)
Penulis : Mirza Yamoli