BC Bos Penambang Batu Bara Ilegal di Muaro Enim Ditangkap
Polisi menangkap bos penambang batu bara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Bos penambang batu bara ilegal tersebut berinisial BC, seorang pria berusia 33 Tahun, asal Seleman, l Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Tersngka BC ditangkap di salah satu Apartement di pulau Jawa oleh personil Unit 2 Subdit IV Tipidter yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit IV Tipidter Kompol M. Indra Parameswara, S.I.K.
” Benar…, tersangka berhasil ditangkap hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 wib,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SH MH kepada pilarbangsaNews.com lewat pesan whatsApp, Senin (21/10/2024).
Menurut Sunarto, tersangka kini telah dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tindak pidana penambangan ilegal atau yang dikenal dengan istilah Illegal Mining itu berhasil dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima laporan Polisi Nomor : LP / A /55/ VIII / RES.5.5./ 2024 / SPKT. DITRESKRIMSUS
/ POLDA SUMSEL, tanggal 08 Agustus 2024.
Kegiatan Ilegal mining itu adalah setiap orang
yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dilaporkan lokasi ilegal mining itu di Dusun II Desa Penyandingan Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang masuk dalam HGU Perusahaan PT. BUMI SAWINDO PERMAI (PT. BSP) berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 th 94 di Afdeling 4 dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim – Baturaja Desa Penyandingan Kec.Tanjung Agung Kab.Muara Enim.
Berdasarkan laporan tersebut Senin tanggal 05 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB, dilakukan Operasi Illegal mining di wilayah Kab. Muara Enim oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel dan ditemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara illegal di areal hak Guna Usaha PT. Bumi Sawindo Permai dan masuk dalam areal ijin usaha pertambangan PT. Bukit Asam yang terletak di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kab. Muara Enim yang tidak memliki izin, terhadap peristiwa tersebut dilakukan
penyelidikan oleh Penyelidik dari Subdit IV Tipidter Ditresksimsus Polda Sumsel.
Pada hari kamis tanggal 08 Agustus 2024 terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / A /55/ VIII /
RES.5.5./ 2024 / SPKT.DITRESKRIMSUS / POLDA SUMSEL, tanggal 08 Agustus 2024.
Selanjutnya Penyidik mencari keberadaan pemilik tambang illegal dan stock file illegal tersebut dan
Tersangka melakukan kegiatan pertambangan batu bara illegal sudah selama 5 (lima) tahun, sejak tahun 2019 s/d sekarang.
Barang Bukti yang telah diamankan
– 5 Ton Batubara,
– 25 (dua puluh lima) buah dokumen tambang.
– 2 (dua) buah Surat keterangan.
– 4 (empat) buah Dokumen Gaji Karyawan.
– 14 (empat belas) buah Dokumen Lainnya.
– 1 (satu) unit Bulldozer.
Excavator : 3 (tiga) buah.
– 5 (lima) unit HP.
– - 1 (satu) unit PC.
– 1 (satu) Unit DVR Record.
– 1 (satu) unit Generator.
– 2 (dua) buah kartu ATM.
– 2 (dua) ujit Pompa air.
– 1 (satu) unit Alat Fingerprint.
– a 12 (dua belas) set Seragam PT BOBI JAYA PERKASA.
– 2 (dua) buah cap Stampel.
– 1 (satu) akun Facebook Sandri Gemini.
– 4 (empat) unit Dump Truk merek HOWO berwarna Putih
Terhadap Tersangka BC dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” dengan ancaman hukuan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Ahli Pidana, pemeriksaan Ahli Minerba, pemeriksaan Tersangka, dan mengambil sample Batubara untuk dilakukan uji Laboratorium, Melakukan pengukuran terhadap luasan lahan yang tertambang dan
menghitung kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal yang dilakukan oleh Ahli dari Surveyor Indonesia (saat ini masih menunggu hasil Elevasi diarea tambang dan stockpile). (***)