Pemberian Beasiswa Lewat Penggunaan Dana Bansos Melanggar UU
Painan, PilarbangsaNews.com,–
Mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pesisir Selatan, Suhandri mengatakan, daerah tidak diamanahkan oleh UU mengalokasikan dana bansos untuk bantuan tunai pada siswa SD, SMP, SMA maupun mahasiswa.
“Tugas daerah adalah memenuhi operasional sekolah bukan membantu uang tunai pada siswa SD dan SMP. Jika Pemkab Pesisir Selatan bersikukuh tetap melaksanakan jelas itu tindakan yang melanggar Undang Undang,” kata Suhandri lewat rilisnya yang dikirim keberbagai grup whatsApp yang anggotanya mayoritas masyarakat Pesisir Pesisir baik yang berada di kampung maupun diperantauan.
Mantan BPPKAD membuat rilis itu, tujuannya memberikan pencerahan kepada masyarakat Pesisir Selatan seputar masalah kenapa Bansos Pesisir Selatan yang dinaikan sebesar Rp.8 Milyar pada APBD Perubahan tahun 2024 ditolak dan dipending oleh PJ Gubernur Sumbar.
Menurut Suhandri, bansos bedasarkan PP nomor 12 th 2019 mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan diatur lebih lanjut kemendagri no 77 th 2020 ttg pedoman pengelolaan keuangan daerah. Bansos dapat dianggarkan tapi bukan merupakan belanja wajib.
“Bansos merupakan bantuan pada masyarakat miskin dimana jika tidak dibantu mereka tidak dapat berusaha tidak dapat makan. ( dampak sosial kemiskinan),” tambah Suhandri.
Suhendri menduga jangan jangan dana Rp 8 Milyar itu dimanafat untuk menambah eloktoral calom bupati petahana.
“Jika memang ini tujuannya berarti Bupati Petahana telah melakukan kecurangan lewat penggunaan dana bansos secara
masif terstruktur dan terencana,” kata Suhandri.
Jika benar, menurut Suhandri, tindakan tersebut harus dilawan. Karena telah melanggar UU, pihak sebelah bisa melaporkannya kebawaslu setempat.
Berat dugaan jika APBD perubahan itu tidak dipending oleh Pj Gubenur Sumbar, bansos yang sudah ada pada APBD perubahan diduga akan dibayarkan pada saat kompanye oleh staf OPD terkait.
“Pertahana saat kompanye itu cuti namun yang akan membagi bagikan bantuan itu adalah OPD ke anak2 sekolah SD SMP dalam bentuk bantuan tunai seperti pola PIP pusat. Konon juga untuk bea siswa mahasiswa di Perguruan tinggi,” katanya.
“Kita setuju dengan segala bentuk bantuan, tapi jika bantuan itu melanggar UU, akibatnya ini separti sekarang gak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu dalam menyusun APBD pedomani semua aturan,” kata Suhandri mengingatkan.
Ribuan BPJS non Aktif
Tugas pokok pengunaan anggaran sebagaimana aturannya antara lain untuk pemenuhan jaminan kesehatan. Tidak sungguh sungguh dilakukan Bupati Rusma Yul Anwar.
Buktinya ribuan kartu BPJS gratis yang di berikan Pemkab kapada masyarakat miskin kini banyak yang tidak aktif akibat iurannya tidak dibayarkan oleh Pemkab Pesisir Selatan.
Menurut Suhandri, semestinya bantuan itu digunakan untuk memenuhi kesehatan gratis yang wajib dipenuhi sebagaimana undang2 harus mencapai 99% Masyarakat harus tertanggung berobatnya.
Pesel baru mencapai 84% saat 2024.
Kemudian pengunaan anggaran untuk kepentingan peningkatan infrastruktur pelayanan daerah tidak terpenuhi 40 % dari total APBD harus merupakan belanja infrastruktur pelayanan Masyarakat, Pessel baru mencapai 33% tahun 2024 ini.
Ini undang undang mengatakan harus memenuhi alokasi anggaran keterjamian kesehatan BPJS dan infrastruktur pelayanan Masyarakat di daerah.
“Sebaiknya tim HJRI membuat aduan ke Bawaslu menggugat pertahana diduga keras telah melakukan politik pengunaan anggaran untuk meningkatkan elaktoraknya.,” demikian Suhandri. (***)