Polisi di Palembang Tangkap 3 Orang Pelaku Curas Pakai Senpi Rakitan
Palembang, PilarbangsaNews.com,–
Polisi di Palembang berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian di toko Indomart Jl Babagan Saudagar kecamatan Pamulutan Ogan Ilir. Dalam aksinya salah seorang pelaku memakai senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SH MH mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/X/2024/Res OI/Sek PML, tanggal 14 Oktober 2024 dengan pelapor Rendiko.
Kejadian pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.13 WIB di TKP Toko Indomart Jl Babagan Saudagar kecamatan Pamulutan Ogan Ilir.
Modus tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api.
Ke tiga tersangka masing masing berinisial J alias D Bin U, 40 tahun, pekerjaan buruh, beralamat dijalan H. Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I. Palembang
Tersangka J residivis tindak pidana Curas tahun 2017. Dia divonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo.
J berperan membawa dan menodongkan senpira yang disewa dari Gunawan. serta mengambil HP korban.
Kemudian tersangka R alias Rk Bin G, 24 tahun, pengangguran, beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin, juga Residivis Curas thn 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai. R berperan yang memiliki ide melakukan curas, mengambil uang dan rokok.
Sedangkan tersangka J alias Y Bin H, 35 tahun, Petani beralamat di Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. residivis Narkotika thn 2018. Dia divonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan Residivis TP Curanmor thn 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo). Dalam aksinya ia berperan membawa parang mengambil uang dan rokok.
Menurut Kombespol Sinarto kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 21.15 WIB. Pelapor bernama Rendiko bersama 2 (dua) orang saksi perempuan sedang bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir didatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata “JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK”.
Kemudian dua pelaku langsung mendekati meja kasir, membuka laci dan mengambil uang tunai dan 2 (dua) buah handpone.
Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa Nopol.
Atas kejadian tersebut, pihak Indomaret mengalami
kerugian sekitar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melapor ke kepolisian.
Para pelaku ditangkap
pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, tim Punisher Unit 4 Subdit III
Jatanras bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku Curas di Indomart.
Kemudian Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi memerintahkan Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan Panit IPDA Doni Siswanti untuk mendalami dan memastikan info tersebut.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku J di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang.
Dari keterangan J, dirinya mengaku telah melakukan curas bersama dengan 2 orang temannya. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R dirumahnya di perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten
Banyuasin serta pelaku J alias Y di rumahnya di jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang.
Dari ke 3 pelaku dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi, 1 (satu) lembar baju warna hitam merk Giordano (dipakai pelaku), 1 (satu) lembar jaket parasut warna hitam lis merah (dipakai pelaku), 1 (satu) buah topi warna putih gambar panda (dipakai pelaku), 1 (satu) buah topi warna hitam berlogo huruf B (dipakai pelaku), 2 (dua) Unit HP korban,Uang tunai sejumlah Rp 450.000,- (sisa hasil kejahatan curas), rekaman CCTV pada saat kejadian curas.
Para pelaku kini sudah diamankan polisi dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)