Pilkada 2024

Menghadapi Debat Publik Pilgub, KPU Sumbar Gelar Rakor

Padang, PilarbangsaNews

Jelang dimulainya Pilkada Serentak Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, di Mercure Hotel, Padang, Senin 4 November 2024.

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Sumbar dalam hal ini diwakili oleh Plt Ketua KPU Sumbar Medo Patria mengungkapkan debat akan dilaksanakan dengan metode debat terbuka. Debat terbuka tersebut akan akan digelar sebanyak dua kali.

“Debat akan dilaksanakan sebanyak dua kali, debat pertama akan dilaksanakan tanggal 13 November 2024 pukul 19.00-21.00, dan debat kedua akan dilaksanakan pada 19 November dimulai pukul 20.00 WIB. Kedua debat akan mengangkat pembahasan tema yang berbeda,” ujar Plt Ketua KPU Sumbar Medo Patria.

Ketua KPU Sumbar juga memastikan panelis menyusun pertanyaan dengan sangat baik hingga tidak akan ada kebocoran dari isi pertanyaan yang akan ditujukan kepada pasangan calon.

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Jons Manedi mengatakan untuk debat nantinya, KPU menyiapkan 11 panelis. “Seluruh panelis tersebut merupakan akademisi dari sejumlah kampus Sumatera Barat. Ada rektor, pakar kebijakan publik, kemudian pakar analisis sosial, pakar ekonomi. Kemudian juga kita melibatkan pakar politik, kemudian filsafat Islam dan lainnya,” katanya.

Adapun tema yang diangkat dalam debat nanti menyesuaikan dengan tema dan subtema yang ada di PKPU seperti terkait proses pembangunan. Kemudian intergasi pembangunan daerah dengan pusat. Persoalan NKRI, kemudian isu krusial di Sumbar.

Jons Manedi mengatakan dalam waktu dekat tahapan kampanye akan mulai dilaksanakan yakni pemasangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. “KPU Sumbar memfasilitasi pemasangan iklan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat di media massa cetak dan elektronik selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang dari 10 – 23 November,” katanya.

“Untuk itu, KPU perlu melakukan rapat koordinasi dengan media massa cetak dan elektonik untuk tata kelola pemasangan iklan kampanye tersebut” pungkasnya. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *