Sumbar

DPRD Sumbar Mendengarkan Jawaban Gubernur tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Tahun 2025

Padang, PilarbangsaNews

Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur tentang pandangan umum fraksi-fraksi terkait ranperda APBD Tahun 2025, Selasa 5 November 2024.

Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy pada rapat paripurna itu menyampaikan, untuk meningkatkan pendapatan daerah pada APBD 2025 akan dilakukan berbagai upaya. Diantaranya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan berbagai cara, termasuk memanfaatkan teknologi digital dan meningkatkan koordinasi sinergisitas dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Selain itu juga akan dilakukan pemanfaatan aset berupa aset tanah, gedung atau bangunan yang dikelola pemerintah Provinsi yang bisa disewakan kepada pihak ketiga,” ujar Audi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria menegaskan walaupun APBD Sumbar Tahun 2025 terlihat dalam kondisi pesimistis, namun, DPRD dan Pemprov akan tetap mengoptimalkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Nanda mengatakan, APBD Sumbar dalam kondisi pesimistis karena adanya penurunan dana berkisar Rp1,3 triliun dibanding tahun 2024. Hal ini tak bisa dihindari karena merupakan efek dari penerapan Undang-Undang.

Oleh karena itu, tegas Nanda, DPRD dan pemerintah daerah harus menggali kembali semua potensi pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Sehingga kebutuhan anggaran untuk program prioritas daerah bisa dipenuhi.

Nanda mengatakan APBD Tahun 2025 terlibat pesimistis, dimana target pendapatan dan belanja yang diusulkan jauh lebih rendah dari target tahun 2024 dan realisasi tahun 2023. “Perlu upaya yang sungguh-sungguh dari DPRD dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama dari pos PAD,” tegasnya.

Ia memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diamanatkan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling kurang 40 persen dari total APBD. Kemudian alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah. “Semua amanat tersebut paling lama diwujudkan sampai tahun 2027,” katanya.

Sementara sampai dengan rencana belanja tahun 2025, alokasi belanja insfrastruktur masih jauh dari yang diamanatkan. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *