DJP Kemenkeu Rilis Meterai Digital
Jakarta, pilarbangsanews.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis meterai jenis baru bernama meterai teraan digital, yang mulai berlaku sejak 1 November 2024.
Perubahan itu berlaku seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Menurut PMK terbaru, meterai teraan digital adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan digital.
Mengacu pada pasal 27 aturan tersebut, meterai teraan digital memiliki unsur yang terdiri atas :
• Warna teraan merah berpendar;
• Tulisan “METERAI TERAAN DIGITAL”;
• Logo Kementerian Keuangan;
• Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai; dan
• Kode khusus yang dapat dibaca dengan menggunakan aplikasi pemindai.
Kode khusus menampilkan informasi minimal berupa nama Wajib Pajak pemilik izin; 22 digit nomor seri; dan nomor seri pencetak (printer) yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun, berlakunya PMK 78/2024 membatalkan peraturan-peraturan Kementerian Keuangan sebelumnya tentang bea meterai.
Sebelumnya terdapat tiga PMK yang mengatur hal tersebut yaitu PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 151/PMK.03/2021.
DJP mengatakan PMK 78/2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif di bidang bea meterai.
“Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis pada Rabu, 6 November 2024.
Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78/2024 ini dengan peraturan-peraturan sebelumnya yang telah dicabut adalah sebagai berikut :
a. Mekanisme pendistribusian meterai elektronik
Pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri, setelah sebelumnya dilakukan melalui distributor.
b. Penambahan jenis meterai dalam bentuk lain
Meterai teraan digital yang menjadi jenis meterai baru tergolong sebagai meterai dalam bentuk lain, yang juga meliputi meterai teraan; meterai komputerisasi; dan meterai percetakan.
c. Tata cara perizinan meterai dalam bentuk lain
Tata cara pemberian izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.
Adapun, coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang bakal mulai beroperasi pada Januari 2025.
d. Penyetoran hasil penjualan meterai tempel
Penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
e. Penetapan pemungut bea meterai
Dalam rangka implementasi coretax, perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai hanya dilakukan secara jabatan.
f. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan
PMK PMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sementara itu, pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (*)