Resensi Buku

Peran Justice Collaborator Dalam Peristiwa Pidana Pembunuhan Rumit

Judul buku: Peran Justice Collaborator Dalam Peristiwa Pidana Pembunuhan Rumit
Penulis: Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., dan Dedy Suryadi, S.H., M.H.

Pengarang Penerbit: Zifatama Jawara
Tahun Terbit: 2024
Jumlah Halaman: 165 halaman

Buku ini tentang justice collaborator yang diterapkan dalam peristiwa pidana pembunuhan biasa. Padahal selama ini justice collaborator hanya diterapkan dalam perkara tindak pidana tertentu yang lebih dikenal dengan tindak pidana khusus, seperti: tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucuian uang, teroris dan tindak pidana perdagangan orang. Penulis buku meneliti untuk membuka tabir penerapan justice collaborator dalam peristiwa pidana pembunuhan tersebut agar mendapatkan jawaban konkrit untuk dunia penegakan hukum.

Penulis buku ini menyampaikan temuan bahwa peristiwa pidana pembunuhan tersebut sangat sulit diungkap, maka termasuk dalam perkara yang rumit, sehingga penulis menjadikan kata rumit sebagai penyempurna kalimat dalam penelilitiannya, dengan kalimat peristiwa pidana pembunuhan rumit. Maksudnya bukan unsur pidananya, tapi tingkat pengungkapannya yang sulit, karena melibatkan banyak oknum aparat penegak hukum yang berusaha menutupi dan menghalangi terungkapnya peristiwa pidana pembunuhan tersebut.

Juga buku ini menjelaskan bahwa hakim dalam mempertimbangkan justice collaborator memperluas tafsiran tindak pidana tertentu dengan menyatakan tindak pidana dalam kasus tertentu. Seharusnya peristiwa pidana pembunuhan biasa ini sudah jelas aturannya cukup membuktikan unsur pidananya berdasarkan KUHP Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan tidak direncanakan dan yang direncanakan. Tapi hakim menjadikan pertimbangan mutlak justice collaborator dalam putusan ringannya, dengan dalil kerumitan pengungkapannya dapat dengan mudah atas andil justice collaborator untuk mendapatkan kebenaran peristiwa pidana pembunuhan rumit tersebut.

Penulisan buku ini untuk memudahkan para pegiat hukum, akademisi, mahasiswa dan praktisi hukum mendapatkan referensi tertulis dari sebuah buku. Karena buku tentang justice collaborator sangat kurang, apalagi justice collaborator dalam peristiwa pidana pembunuhan. Kehadiran buku ini dapat menambah khazanah dan daftar pustaka referensi peminat ilmu hukum.

Buku ini ditulis oleh seorang alumni STIH Painan dan gelar Magister Hukum dari UNRIKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *