Saksi Pilkada 2024 Bisa Pegang Dua Mandat, Ory Sativa Syakban : Sirekap Hanya untuk Publikasi!
Padang, PilarbangsaNews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa saksi dalam Pilkada 2024 diperbolehkan memegang dua mandat dalam pemilihan berbeda. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi saksi dalam Pilgub, Pilbup, maupun Pilwako yang digelar serentak, sehingga proses pengawasan Pemilu berjalan lebih efisien.
“Satu saksi bisa menjadi saksi dua pasangan calon (Paslon), tetapi untuk pemilihan yang berbeda. Jadi, satu saksi dapat bertugas dalam Pilgub sekaligus di Pilbup atau Pilwako,” jelas Ory Sativa Syakban dalam Temu Media KPU Sumatra Barat, Selasa (12/11/2024).
Menurut Ory, aturan ini memudahkan pengelolaan saksi bagi Paslon yang bersaing di berbagai tingkatan pemilihan di Sumatra Barat. Selain itu, terkait tata cara penulisan dan koreksi hasil pemungutan suara di tingkat TPS, KPU Sumbar menegaskan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan Tipex untuk membetulkan kesalahan pada formulir rekapitulasi.
Hal ini untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Jika terjadi kesalahan penulisan jumlah suara, maka Ketua KPPS hanya perlu mencoret angka yang salah dengan garis ganda dan menuliskan angka yang benar di sampingnya. Koreksi tersebut kemudian harus ditandatangani oleh Ketua KPPS sebagai bukti keabsahan.
“Kami mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, dimana tidak boleh ada penggunaan tip-ex pada formulir perhitungan suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan dapat terlihat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Ory.
Pada kesempatan yang sama, Ory juga menjelaskan tentang sistem rekapitulasi suara berbasis digital, yaitu Sirekap. Menurutnya, Sirekap digunakan untuk mempublikasikan hasil rekapitulasi suara sementara secara online, namun tidak memiliki status rekapitulasi resmi. Sistem ini lebih ditujukan untuk memberikan informasi kepada publik secara cepat dan transparan, tanpa menggantikan rekapitulasi manual yang tetap dilakukan oleh KPU.
“Sirekap sifatnya hanya untuk publikasi dan menyimpan data suara secara digital. Hasil yang resmi tetap mengacu pada rekapitulasi manual yang dilakukan langsung di setiap jenjang pemilihan,” ujar Ory.
Pernyataan ini disampaikan dalam upaya menjawab berbagai pertanyaan terkait keabsahan data yang ditampilkan dalam Sirekap, yang dapat diakses secara publik melalui situs resmi KPU.
Sistem Sirekap dianggap sebagai langkah maju dalam meningkatkan transparansi pemilu. Melalui teknologi digital, masyarakat dapat memantau hasil perhitungan suara dari setiap TPS secara langsung. Namun, publik tetap diingatkan bahwa hasil tersebut belum resmi hingga selesai dilakukan rekapitulasi manual. Dengan cara ini, kepercayaan publik diharapkan tetap terjaga sambil memanfaatkan teknologi untuk akses informasi yang cepat.
Dengan adanya kebijakan saksi yang bisa memegang dua mandat, diharapkan akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan Pemilu. Kebijakan ini juga memberi fleksibilitas bagi para saksi yang ingin mengawal suara Paslon di berbagai tingkatan pemilihan.
Langkah-langkah antisipasi tersebut menunjukkan keseriusan KPU dalam menjamin kelancaran dan transparansi Pemilu di tengah tantangan yang ada. Dengan sistem dan aturan yang transparan, pemilih di Sumatera Barat diharapkan dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa suara mereka akan dihitung dengan adil dan tepat. (Gilang)