Cara Mudah Pindah Memilih Saat Pilkada Sumbar 27 November 2024, Cukup Syarat Ini!
Padang, PilarbangsaNews
Pilkada Sumatera Barat (Sumbar) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 semakin dekat. Banyak warga Sumbar yang mungkin khawatir jika di hari pemilihan harus menjalani tugas mendadak atau terjebak situasi tertentu. Namun, jangan khawatir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan solusi bagi yang ingin pindah memilih dengan prosedur yang cukup mudah.
KPU memiliki regulasi khusus untuk memfasilitasi pemilih yang menghadapi keadaan tertentu sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara. Ada empat sektor yang memungkinkan warga untuk mengajukan pindah memilih. Pendaftaran ini bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 20 November 2024.
Menurut Komisioner KPU Sumatera Barat, Medo Patria, pada acara temu media yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, di Aula KPU Sumbar, ada beberapa kategori yang diperbolehkan untuk mengurus pindah memilih. Kategori tersebut adalah:
- Warga yang bekerja atau bertugas pada hari pemungutan suara.
- Warga yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
- Warga yang sedang dirawat di rumah sakit.
- Warga yang berada di daerah yang terdampak bencana.
“Proses pengajuan pindah memilih ini bisa diurus hingga tanggal 20 November 2024,” ujar Medo.
Medo menjelaskan bahwa pengurusan pindah memilih bisa dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU kabupaten atau kota. Proses ini cukup dilakukan satu kali saja, baik di tempat asal maupun di tempat tujuan, dengan membawa beberapa dokumen sederhana.
Dokumen yang perlu dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pengecekan status di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa dilakukan secara online, baik oleh pemilih sendiri atau petugas di lokasi pendaftaran.
Medo menegaskan bahwa pengurusan pindah memilih tidak harus dilakukan di daerah asal pemilih atau di daerah tujuan, tetapi cukup di salah satu tempat saja. “Pengurusan pindah memilih hanya perlu dilakukan satu kali di tempat yang dipilih, tidak harus di tempat asal atau tujuan,” tegasnya.
Dengan adanya fasilitas pindah memilih ini, KPU berharap hak warga negara dalam memilih tetap terjamin meskipun menghadapi kendala atau keperluan mendadak. Pengurusan pindah memilih ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada Sumbar 2024, sehingga suara setiap warga yang memenuhi syarat tetap tersalurkan.
Selain itu, adanya prosedur yang jelas dan mudah ini bertujuan untuk mendorong warga agar tidak mengabaikan hak pilihnya hanya karena alasan teknis. Pindah memilih menjadi solusi bagi mereka yang ingin tetap berpartisipasi dalam Pilkada Sumbar tanpa harus merasa terikat pada satu lokasi saja.
Pilkada merupakan momen penting bagi Sumatera Barat, dan setiap suara yang disalurkan akan memengaruhi masa depan daerah ini. Jangan sampai kesempatan memilih terlewat hanya karena kendala lokasi atau keadaan darurat.
Pindah memilih adalah hak yang bisa Anda gunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari manfaatkan fasilitas ini dan pastikan suara Anda turut menentukan pemimpin Sumatera Barat ke depan.
Dengan prosedur yang mudah dan waktu yang cukup untuk mengurus pindah memilih, warga Sumbar diharapkan dapat merespons dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. (Gilang)