Pilkada 2024

Sosialisasikan Regulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara, KPU Sumbar Berkomitmen Wujudkan Pilkada 2024 yang Jujur dan Adil

Padang, PilarbangsaNews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024 yang berlangsung di Sumatera Barat. KPU Sumbar bertekad menghadirkan pemilihan yang jujur, adil, dan bermartabat sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Komitmen tersebut terlihat dari kesiapan dan pelaksanaan setiap tahapan pilkada. Tahapan-tahapan tersebut dipimpin oleh para Ketua Divisi KPU Sumbar, yang senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kelancaran proses pemilihan.

Dalam setiap tahapan, KPU Sumbar melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), partai politik, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, hingga media massa. Melalui sinergi dengan berbagai pihak ini, KPU Sumbar mengumpulkan masukan dan memperbaiki proses yang ada, sehingga tahapan-tahapan pilkada berjalan optimal. Pada tahapan krusial, seperti debat publik pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, evaluasi langsung dilakukan KPU Sumbar bersama panelis dan stakeholder terkait.

Menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024, KPU Sumbar menggelar sosialisasi regulasi pemungutan dan penghitungan suara pada Jumat, 15 November 2024. Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sumbar, Hamdan, menyampaikan dalam sambutannya bahwa pilkada serentak tinggal beberapa hari lagi. Berdasarkan hitungan mundur di kantor KPU Sumbar, hanya tersisa 12 hari menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara, yaitu 27 November 2024.

Hamdan menegaskan, “Kami terus berkoordinasi dan mengadakan sosialisasi untuk memaksimalkan setiap tahapan dan meminimalkan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di Pemilu sebelumnya terdapat 104 PSU, dan pada pemilihan ulang DPD RI hanya ada 18 PSU. Pada pilkada kali ini, KPU Sumbar berupaya menekan jumlah PSU serendah mungkin.”

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut adalah Jons Manedi (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM), Ory Sativa Syakban (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Medo Patria (Ketua Divisi Data dan Perencanaan), serta Sutrisno, selaku Plh Sekretaris KPU Sumbar.

Ory Sativa Syakban, salah satu narasumber dalam sosialisasi, menjelaskan bahwa tiga hari sebelum pemungutan suara, Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan surat C pemberitahuan kepada para pemilih atau keluarga yang sesuai dengan data pemilih. Apabila pada 24 November masih ada pemilih yang belum menerima surat tersebut, mereka dapat mengajukan permintaan C pemberitahuan kepada KPPS hingga 27 November.

Lebih lanjut, Ory menyatakan bahwa sehari sebelum pemungutan suara, yaitu pada 26 November, KPPS wajib melaporkan secara berjenjang hingga ke KPU Sumbar terkait distribusi C pemberitahuan. Pelaporan ini penting agar surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencukupi untuk semua pemilih yang hadir.

Ory juga menyinggung soal pemilih pindahan dan pemilih tambahan yang hanya menggunakan KTP. Pemilih tersebut tetap dapat dilayani sepanjang mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait. Khusus untuk saksi pasangan calon, mereka bisa membawa surat tugas dari paslon sebagai bukti untuk memilih di tempat tugasnya.

Untuk mencegah kekeliruan dalam penghitungan suara, Ory menjelaskan bahwa desain lokasi TPS dirancang lebih transparan. Hal ini memungkinkan para saksi mengamati setiap aktivitas KPPS dengan jelas. Mengenai dokumen C hasil penghitungan suara, KPPS hanya akan menyerahkannya kepada saksi sesuai dengan tugas mereka. Jika seorang saksi ditugaskan untuk pemilihan gubernur saja, maka mereka hanya akan menerima dokumen hasil terkait Pilgub.

Dalam acara sosialisasi ini, Ketua Pelaksana Kegiatan, Jumiati, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi amanat Undang-Undang No.10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) No.8 Tahun 2019 mengenai Pilkada. “Acara ini diadakan untuk menyamakan persepsi terkait pemungutan dan penghitungan suara serta memperjelas tugas masing-masing pihak yang terlibat,” kata Jumiati.

Dengan strategi yang transparan, melibatkan semua elemen masyarakat, dan memastikan regulasi diikuti, KPU Sumbar berharap pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, minim konflik, dan bebas dari kecurangan. Berbagai langkah preventif ini merupakan upaya KPU Sumbar dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *