Program Asta Cita Presiden, Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang
Dharmasraya, Pilar angsaNewa – Dalam upaya mendukung Asta Cita Program Presiden, Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap seorang perempuan berinisial FEB (35). Pelaku yang lahir di Koto Padang ini merupakan ibu rumah tangga asal Jorong Pinang Gadang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan FEB dilakukan pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung di Jalan Jalur II Gor Sport Centre Dharmasraya, Jorong Sungai Lomak, Kecamatan Koto Baru. Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH., melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas TPPO di wilayah tersebut.
Petugas Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi untuk penyelidikan. FEB yang mengatur pertemuan dengan seorang pekerja seks komersial (PSK) menyepakati tarif sebesar Rp 650.000. Setelah menerima pembayaran, FEB menghubungi PSK dan mengambil keuntungan Rp 150.000 dari transaksi tersebut.
Saat transaksi berlangsung, tim Satreskrim yang dipimpin IPTU Evi Hendri Susanto, bersama IPDA Hendra Jesasra Seragih, S.H., M.H., dan beberapa anggota, segera mengamankan FEB di lokasi kejadian. Pengejaran terhadap PSK dilakukan, dan kendaraan yang digunakan berhasil dihentikan. PSK yang menjadi korban beserta FEB diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dharmasraya.
Korban seorang remaja berinisial D (16) asal Jorong Sungai Lomak, diketahui sebagai korban dalam kasus ini. Berbagai barang bukti disita, termasuk pakaian korban, dua unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 650.000.
Pasal yang Diterapkan: FEB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.(Hms/Rjl)