Cawabup Pessel 01 Nasta Oktavian Penyebar Berita Hoax, Terkait Putusan Hukum Kasus PDAM Pessel
Painan, PilarbangsaNews.com,–
Wah gawat.., pertanyaan yang diajukan Nasta Oktavian, Calon Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 1, kepada Calon Bupati Pesisir Selatan Nomor urut 2 Hendrajoni saat debat cabup/cawabup Pesisir Selatan yang disiarkan secara langsung oleh Padang TV, ternyata hoax.
Akibatnya Nasta yang diduga penyebar berita hoax itu menimbulkan polemik ditengah masyarakat terutama antara pendukung 01 (RA-NAsta) dengan pendukung 02 (HJ-RI)
Ketika sesi saling bertanya dan menjawab, Nasta Oktavian mengajukan pertanyaan; “ Mohon maaf pak kalau saya salah dengan pertanyaan ini, dalam amar putusan yang sudah incrahct Amar Keputusan Mahkamah Agung Nomor 47 Tipikor tahun 2022, bapak tersangkut kasus korupsi PDAM, bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan 240 juta rupiah,” ungkap Nasta.
Ternyata ungkapan Nasta yang menyatakan putusan Mahkamah Agung yang sudah incrahct itu hoax. Diduga Nasta mendapatkan informasi dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya.
Pertanyaan Nasta itu dianggap sebagai sebuah upaya dalam penggiringan opini publik, dan mengarah kepada fitnah bahwa Hendrajoni tersandung kasus PDAM. Padahal sangat berbeda dengan fakta sebenarnya.
Fitnah ini terbukti dari Direktori Putusan yang dirilis pengadilan Negeri Padang terkait Putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg.
Faktanya pada amar putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg tersebut berbunyi:MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ROBENSON Pgl BEN Bin BAKTIAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp286.000.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Bahkan dalam Amar Putusan perkara lainnya (ditingkat kasasi) pada Kasus yang sama dengan terdakwa Gusdan Yuwelmi selaku Direktur PDAM Tirta Langkisau, juga tak disebutkan Hendrajoni yang diminta sebagai saksi dalam persidangan untuk mengembalikan sejumlah uang.
Berikut foto screenshot Amar putusan yang benar;
Namun sayangnya berita hoax yang bisa disebut sebagai fitnah itu sudah tersebar hingga sejumlah postingan media sosial milik tim pemenangan salah satu Paslon, sengaja secara masif menyebarkan hoax tersebut.
Merilis media online Prokabar.com, menyikapi hal tersebut, Arif Yumardi selaku Sekretaris Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 2 Hendrajoni dan Risnaldi, tengah mempersiapkan Somasi atas kejadian tersebut. Hal ini dikarenakan, informasi bohong yang disebarkan secara masif tersebut, telah merugikan Paslon HJ-RI.
“Kita sudah berdiskusi dengan Tim Hukum, untuk segera mengambil tindakan akan Perisitiwa yang sungguh memalukan bagi demokrasi di Pesisir Selatan ini. Kita sudah siapkan hak jawab dan hak koreksi, sekaligus Somasi kepada Nasta Oktavian,” tegasnya.
Sebelumnya salah seorang advokat senior Putra Pesisir Selatan, Dedy Suryady, SH. MH mengingatkan kepada masyarakat Pesisir Selatan agar hati hati ketika berkomentar atau bikin status di jejaring sosial soal kasus korupsi PDAM Langkisau Painan.
“Masyarakat harus hati-hati dengan berita tentang ini, karena kental muatan politisnya, cenderung menjadi fitnah dengan tujuan menjatuhkan popularitas dan elektabilitas salah satu calon. Jika masyarakat tidak bijak menelaah dan menyaring berita yang beredar, dikhawatirkan terjebak dalam tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencemaran nama baik atau dikenakan delik pidana pasal dalam UU ITE,” kata Deddy Suryadi, terkait polemik putusan hakim kasasi perkara tindak pidana korupsi PDAM Langkisau Pesisir Selatan yang menyebar di tengah masyarakat.
Sebagai seorang advokat yang tak terkait dengan kepentingan salah satu calon dalam Pilkada Bupati Pesisir Selatan, Suryadi SH, MH, menjelaskan maksud dari putusan kasasi tersebut.
Sebagaimana sudah juga beliau sampaikan dalam rilis berita sebelumnya bahwa, “Putusan hakim kasasi tersebut berlaku hanya untuk terdakwa, tidak ada hukuman untuk Hendrajoni. Mengenai pertimbangan hakim yang menyebutkan nama Hendrajoni bertanggung jawab, itu adalah untuk menghapuskan atau menganulir putusan uang pengganti yang dibebankan (dihukumkan) kepada terdakwa dalam putusan hakim pengadilan tingkat pertama. (Pengadilan Negeri) dan putusan hakim tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Jadi tidak ada hukuman dijatuhkan atau dibebankan kepada Hendrajoni, karena beliau juga bukan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut”, jelasnya.(rls)