Elektabilitas Fadly-Maigus Melejit 47%, Buzzer Penyebar Isu Bisa Terancam UU ITE
Padang, PilarbangsaNews
Hari pencoblosan Pilkada 2024 tinggal 12 hari lagi, sementara masa kampanye tersisa 8 hari. Namun, di tengah suasana politik yang memanas, serangan buzzer dengan berbagai cara terus mengangkat isu lama terkait dugaan korupsi berjemaah DPRD Padang pada tahun 2001.
Apakah aksi buzzer ini sengaja dilakukan tanpa mempertimbangkan hukum, atau hanya sebagai reaksi atas fakta survei yang menunjukkan elektabilitas pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir terus melonjak? Menurut hasil survei terbaru, elektabilitas pasangan ini telah mencapai 47%, mendekati hari pencoblosan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr. Elwi Danil, SH, MH, menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi DPRD Padang 2001 telah selesai melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kasus ini sudah clear berdasarkan putusan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung RI. Jika sudah dinyatakan tidak bersalah, maka nama baik seseorang harus dipulihkan. Bahkan, jika pun seseorang dinyatakan bersalah, kasus korupsi memiliki masa daluwarsa, yakni 18 tahun,” jelas Prof. Elwi Danil saat diwawancarai di Padang pada Jumat 15 November 2024.
Menurut Prof. Elwi, jika keputusan pengadilan tertinggi telah menyatakan Maigus Nasir tidak bersalah, maka pihak-pihak yang masih menghembuskan isu ini dinilai telah melanggar batas dan tidak memahami konstruksi hukum.
“Apabila Maigus Nasir merasa harkat, martabat, dan nama baiknya dicemarkan oleh penyebaran isu ini, maka sebagai warga negara, ia memiliki hak hukum untuk melaporkan pihak-pihak tersebut, termasuk di masa kampanye Pilkada,” tambahnya.
Prof. Elwi juga menjelaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan isu ini melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, atau platform lainnya, dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jika penyebaran dilakukan di media sosial, maka Maigus Nasir berhak melaporkan mereka. UU ITE bisa menjadi dasar untuk menjerat penyebar informasi yang mencemarkan nama baik,” ujar Prof. Elwi Danil.
Maigus Nasir, yang menjadi target serangan isu lama, mengaku prihatin dengan maraknya penyebaran isu yang sudah diselesaikan secara hukum.
“Awalnya, saya menganggap ini biasa saja, mengingat awal tahun politik selalu penuh dinamika. Namun, semakin mendekati hari pencoblosan, serangan ini justru semakin masif, terutama setelah survei menunjukkan elektabilitas kami tertinggi,” kata Maigus Nasir.
Sebagai warga negara yang memahami hukum, Maigus mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah hukum. “Saya akan mengumpulkan bukti dan meminta pendapat ahli untuk memastikan hak saya tidak dicederai. Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan melaporkan kasus ini ke Polres atau Polda Sumbar, baik terhadap warga biasa maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Fenomena serangan buzzer menjelang Pilkada 2024 ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai upaya untuk menjatuhkan pasangan Fadly-Maigus yang memiliki peluang besar untuk menang. Dengan situasi ini, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam memilah informasi, terutama di media sosial. (Gilang)