Pessel

Cabup Pessel Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu, Ini Penyebabnya!

Painan, PilarbangsaNews.com–

Cawabup Pesisir Selatan, Nasta Oktavian dilaporkan ke Polres Pessel dan Bawaslu oleh Tim Pemenangan HJ-RI atas dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran informasi hoax.

Sekretaris Tim Pemenangan paslon HJ-RI, Arif Yumardi ST., S.H., M.H maporkan Nasta Oktavian setelah mendapat kuasa dari Cabup Hendrajoni. Ketika melaporkan Nasta ia didampingi kuasa hukum Bahu Nasdem Provinsi Sumatera Barat Bakhtiar Arif Lubis, S.H dan kawan-kawan sejawat.

Arif Yumardi (pelapor) mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 dilaksanakan Debat Publik Calon Bupati Pesisir Selatan yakni Pasangan Calon Bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd berpasangan dengan Nasta Oktavian, S.H., M.Kn dan H. Hendrajoni, S.H., M.H., berpasangan dengan Dr. H. Risnaldi Ibrahim, S.Ag.,M.M., M.H.

Dalam debat publik tersebut pada sesi tanya-jawab Nasta Oktavian, S.H., M.Kn memberikan pertanyaan, diduga bermaksud untuk mendiskreditkan, memfitnah Pelapor dengan menyatakan secara tegas bahwa Pelapor adalah Koruptor atau telah melakukan tindak pidana korupsi uang sebanyak Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) sewaktu Pelapor menjabat Bupati Pesisir Selatan Periode 2016-2021.

Pertanyaan Nasta Oktavian, S.H., M.Kn tersebut diduga telah memberikan tuduhan, fitnah atau mencemarkan nama baik Pelapor karena Nasta Oktavian, S.H., M.Kn tidak memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat bahkan perbuatannya Nasta Oktavian, S.H., M.Kn. “Telah patut diduga melakukan Black Campaign secara terang-terangan dengan menggunakan fasilitas debat yang disediakan oleh pemerintah,” tuturnya Arif Yumardi.

Baca berita terkini;

Cabup Nasta Awam Dengan Hukum; Putusan Hakim Hanya Berlaku Bagi Terdakwa

Bahwa Nasta Oktavian, S.H., M.Kn menyatakan bahwa putusan hukum Mahkamah Agung itu telah Inkracht, dimana dalam putusan itu menurut Nasta, Hendrajoni bertanggung jawab mengembalikan uang Rp 240 juta.

Pertanyaan yang dilontarkan Nasta itu sangat keliru, sesat dan menyesatkan.

Bahwa Nasta Oktavian, S.H., M.Kn hanya mengutip catatan pertimbangan Majelis Hakim bukan amar putusan Hakim dalam putusan perkara nomor 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG halaman 103 paragraf I. Pertimbangan hakim dalam putusan tidak bernilai eksekutorial dan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali apalagi Pelapor dalam perkara 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG hanya sebagai saksi.

Baca juga;

Calon Wakil Bupati Pessel Nasta Oktavian Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kisruh yang Terjadi Setelah Ungkapkan Kasus PDAM Langkisau Painan

Bahwa tidak cukup sampai disitu saja, melalui berbagai media sosial, terlapor Nasta Oktavian, S.H., M.Kn secara sengaja telah memposting pernyataan fitnah tersebut di akun tiktok Nasta Nasrul Abit Pada tanggal 17 November 2024 sekira jam 17.00 WIB.

Bahwa selanjutnya pernyataan yang patut diduga merupakan fitnah tersebut diberitakan di Media Online Harian Umum Rakyat Sumbar, terbit 15 November 2024 dan Siliwangi News, terbit tanggal 17 November 2024.

Arif Yumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Pesisir Selatan mari cerna informasi yang beredar, jangan sampai politik ini memecah belah kita, jangan ada domba maupun black campaign seperti telah terjadi ini.

Badan hukum NasDem Provinsi Sumatera Barat Henky Mustav Sabarta, SH, MH mengecam tindakan yang dilakukan oleh saudara Nasta Oktavian tersebut, sudah melakukan black Campaign dan sangat merusak harkat martabat klien kami.

“Iya, dalam aturan hukum itu sudah pidana sesuai dengan pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu perbuatan menuduh orang lain dengan sengaja dan tidak benar, sehingga menyerang kehormatan atau nama baiknya,” ucapnya Henky Mustav Sabarta, SH, MH Kuasa hukum HJ-RI.

Bukan saja pidana umum saja kami laporkan tapi juga pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, mencemarkan nama baik.

Ia juga menambahkan dengan tindakan black campaign bisa membuat masyarakat terpecah disaat Pilkada serentak 2024, apalagi kita tau, padahal sudah jelas keputusan itu sudah berkeputusan khusus ataupun Inkracht.

“Bukan kepolisian saja, tapi laporan ke Gakkumdu sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan,” terangnya Henky Mustav Sabarta, SH, MH.(Al/Info24jam.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *