Pilkada 2024

Bawaslu Sumbar Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

Padang, PilarbangsaNews

Masa kampanye Pilkada memiliki jadwal yang telah ditentukan secara resmi. Aktivitas kampanye yang dilakukan di luar jadwal tersebut dianggap melanggar aturan. Hal ini ditekankan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Khadafi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berlangsung pada Kamis, 21 November 2024.

Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye dilarang keras dilakukan selama masa tenang. Ia mengingatkan pasangan calon (paslon) agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Setelah masa kampanye berakhir, aktivitas pasangan calon harus kembali seperti biasa, tanpa ada unsur kampanye dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Selain itu, Khadafi juga menyoroti aktivitas kampanye terselubung yang sering terjadi di media sosial, termasuk grup WhatsApp. Ia memperingatkan bahwa penggunaan media tersebut untuk berkampanye selama masa tenang tetap termasuk pelanggaran.

“Di masa tenang, jangan ada aktivitas kampanye, termasuk di grup WhatsApp. Jika ada warga grup yang menduga aktivitas tersebut sebagai kampanye, mereka dapat melaporkannya ke Bawaslu. Kami akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme penegakan hukum,” ujar Khadafi.

Ia menambahkan bahwa meskipun grup WhatsApp bersifat privat, aturan tetap berlaku. Oleh karena itu, paslon maupun tim pendukungnya diminta untuk berhati-hati dan tidak memanfaatkan celah ini untuk berkampanye.

Bawaslu mengingatkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang adil, damai, dan bermartabat. Pelanggaran kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Khadafi berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, termasuk kampanye terselubung.

Muhammad Khadafi menutup penyampaiannya dengan harapan agar seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan kampanye tidak hanya menjadi tanggung jawab paslon, tetapi juga seluruh masyarakat.

“Mari kita bersama-sama menciptakan Pilkada yang bersih dan tertib. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah langkah awal untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” tutupnya. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *