Masa Tenang Dilarang Melakukan Aktivitas Kampanye Dalam Bentuk Apapun
Painan, PilarbangsaNews.com,— Memasuki masa tenang pada Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan mengimbau kepada peserta pemilihan atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di daerah setempat untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam metode apapun.
“Aturan itu berlaku mulai pukul 0:0 Minggu dini hari tanggal 24/11/2024, ” Kata anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko kepada PilarbangsaNews.com lewat chat aplikasi WhatsApp.
Lebih lanjut dijelaskan, masa tenang tersebut terhitung dari 24 – 26 November 2024. Dan pada 27 November 2024 dilanjutkan dengan tahapan pemungutan suara.
“Artinya, pada masa tenang ini, tidak diperbolehkan lagi kegiatan kampanye. Apapun bentuk atau metodenya, jika sudah masuk masa tenang, aktivitas kampanye dilarang”, jelasnya.
Sebagai bentuk upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan sudah memberikan surat imbauan kepada masing-masing pasangan calon kepala daerah untuk tetap mematuhi segala peraturan.
Sebab, jika hal ini dilanggar, maka akan diproses dan ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
Lebih lanjut, ia sampaikan bahwa ruang untuk pelaksanaan kegiatan kampanye sudah diberikan kepada masing-masing pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain berdasarkan ketentuan yang diatur.
“Sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU bahwa kampanye dilaksanakan mulai dari 25 September-23 November 2024. Nah, diluar itu, maka tidak diperbolehkan. Jika dilanggar ini masuk ke tindak pidana Pemilihan yang mengarah pada kampanye di luar jadwal. Jadi, harus hati-hati, jangan sampai paslon terjerat dengan persoalan ini,” ujarnya.
Selain itu, memasuki tahapan masa tenang pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut, masa ini bukanlah masa yang tenang bagi pengawas Pemilu.
” Di masa tenang, kita bersama jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa serta pengawas TPS, akan melakukan patroli pengawasan secara bersama-sama. Kita akan berkeliling di masing-masing wilayah untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye”, katanya lagi.
Mantan Jurnalis Harian Umum Singgalang dan TVRI Sumatera Barat ini mengatakan semua pihak dapat mematuhi segala peraturan pada perhelatan pesta demokrasi daerah tersebut.
” Di masa tenang, seluruh alat peraga kampanye harus ditertibkan. Hal ini sudah kita sampaikan kepada masing-masing LO paslon agar menertibkan secara mandiri. Jika dalam rentang waktu masa tenang masih juga ada yang terpasang, maka kita tertibkan bersama-sama”, ucapnya.
Untuk memperkuat komitmen penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut, bahkan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan sudah melakukan rapat koordinasi bersama stakholder terkait yang melibatkan Satpol PP dan Damkar, Kepolisian dan TNI, serta KPUD, unsur pemerintah daerah setempat dan masing-masing LO Paslon.
“Upaya koordinasi tersebut juga selaras dengan surat instruksi Bawaslu RI nomor 23 tahun 2024 tentang pengawasan masa tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024”, ungkapnya.
Dari rapat bersama yang dilakukan Bawaslu Pesisir Selatan memuat kesimpulan bahwa semua pihak berkomitmen dan bersepakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Kemudian, KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga akan menertibkan Alat Peraga Kampanye yang sudah difasilitasi.
Selanjutnya, masing-masing pasangan calon menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye dan menutup akun resmi media sosial pasangan calon.
Bahkan, masyarakat dapat dengan suka rela menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang di tempat tinggal mereka.
“Dan Bawaslu akan melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan jika ada aktivitas kampanye pada masa tenang,” tuturnya.
Tak hanya itu, di masa tenang ini rentan dengan praktik politik uang. Justru itu, Bawaslu dan jajaran akan memaksimalkan tugas-tugas pengawasan agar potensi-potensi pelanggaran dapat dicegah.
“Tentunya, kita juga butuh partisipasi masyarakat secara aktif agar bersama-sama dapat mengawasi. Jika, ada ditemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang silahkan laporkan ke pengawas Pemilu setempat. Dan kita buka posko pengaduan 1 x 24 jam pada masa tenang ini,” katanya.