TPS Rawan di Sumatera Barat, Bawaslu Ungkap Indikator dan Langkah Antisipasi
Padang, PilarbangsaNews
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Tahun 2024 untuk
mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 18 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 20 indikator, diambil dari sedikitnya 1.265 Kelurahan/Desa/Nagari di 13 Kabupaten dan 6 Kota di Provinsi Sumatera Barat. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 s.d 15 November 2024.
Indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut, yakni :
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang.
Keempat, politisasi SARA.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Hasilnya sebagai berikut:
18 (Delapan Belas) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi :
1) 5.232 Jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 2.455 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
3) 2.028 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
4) 1.582 TPS yang terdapat KPPS berstatus pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
5) 905 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
6) 272 Jumlah TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
7) 258 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Tambahan (DPK);
8) 249 Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
9) 152 Jumlah TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
10) 128 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).
11) 113 Jumlah TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia sebagian logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu;
12) 99 Jumlah TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
13) 68 Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
14) 60 Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
15) 58 Jumlah TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
16) 52 Jumlah TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
17) 47 Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
18) 33 Jumlah TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
2 (Dua) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi, yaitu :
1) 3 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
2) 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilihan/Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Sumatera Barat yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan jajaran melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
3) Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, Pegiat Kepemilihan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Profesi, Organisasi Hobi, Organisasi Mahasiswa Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama untuk Bersama-sama melakukan pencegahan secara partisipatif, dan;
5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat, patroli kawal hak pilih, pojok pengawasan, membentuk kampung/desa/nagari/kelurahan pengawasan, kampus pengawasan, lapau/kedai/pajak pengawasan, di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
6) Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan Tahun 2024 di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengimbau kepada KPU Provinsi
Sumatera Barat dan stakeholder untuk menginstruksikan kepada jajaran:
a. Melakukan antisipasi terhadap indicator kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap indikator kerawanan diatas yang berpotensi terjadi di TPS.
(Gilang)