Pilkada 2024

Rahmat Saleh Tegaskan Aturan Larangan Ponsel di Bilik Suara untuk Jaga Kerahasiaan

Padang, PilarbangsaNews

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengingatkan masyarakat dan penyelenggara Pemilu untuk mematuhi aturan larangan membawa ponsel atau alat dokumentasi lain ke bilik suara pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Himbauan ini merujuk pada Pasal 23 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, yang melarang pemilih mencatat, mencoret, atau mendokumentasikan hak pilih mereka saat proses pencoblosan berlangsung.

“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pemilih tidak boleh mencatat atau mendokumentasikan pilihan mereka di bilik suara. Larangan membawa ponsel ini penting untuk menjaga kerahasiaan dan independensi suara pemilih,” ujar Rahmat di Padang, Senin (25/11/2024).

Rahmat menyoroti informasi terkait adanya upaya pihak tertentu untuk mengintervensi pemilih melalui permintaan untuk mengabadikan surat suara mereka sebagai bukti pilihan.

Dia menilai tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu integritas proses demokrasi. “Saya menghimbau kepada KPU, Bawaslu, dan petugas KPPS untuk memperketat pengawasan. Pastikan setiap pemilih mematuhi aturan ini agar Pilkada berlangsung jujur, adil, dan bebas dari tekanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahmat juga mengajak masyarakat untuk bersikap tegas menolak permintaan atau tekanan semacam itu. Dia menekankan bahwa suara adalah hak individu yang harus dijaga kerahasiaannya.

“Pilkada adalah momen penting bagi demokrasi Indonesia. Mari kita pastikan suara kita murni untuk menentukan masa depan daerah kita tanpa intervensi,” tutup Rahmat.

Himbauan ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi pelanggaran serta memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *