Ketua DPRD Sumbar Muhidi Lakukan Sosper Perda No.16 Tahun 2019 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM Sumbar
Padang, PilarbangsaNews
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai, siapa yang menang jadi Gubernur, Walikota dan Bupati sesungguhnya telah ada di Yaumul Mahfudz. Oleh karena itu kita berharap apa-apa yang telah dijanjikan dapat dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Muhidi, MM dalam sela-sela arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda No 16 tahun 2029 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM Sumbar di Padang, Sabtu 30 November 2024.
Ketua DPRD Sumbar juga mengatakan, sebagai warga masyarakat yang baik dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain adalah “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi banyak orang. (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni)
“Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan setiap kita ntuk berbuat baik kepada orang lain. Hadits ini juga mengatakan bahwa manusia yang memberi manfaat banyak akan dicintai oleh Allah SWT. Makanya mari kita bersama-sama ikut serta dalam kemajuan daerah siapapun pemimpinnya,”:ajak Muhidi.
Muhidi juga katakan berdasarkan riset, analisis untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi warga Kota Padang perlu memperhatikan kegiatan koperasi dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang lebih baik lagi, hal ini juga terkait usaha peningkatan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat tahun 2025 antara 4,7 persen – 5,2 persen.
“Oleh karena setiap kita mesti melakukan perubahan cara berpikir (mainset) agar segala potensi diri dan kesempatan dapat bisa berkembang dengan baik. Karena itu Sosper Perda pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UMKM kita lakukan hari ini dan nanti akan ditindak lanjuti dengan pelatihan-pelatihan teknis untuk masyarakat yang mau berusaha dan sukses”, ungkapnya.
Muhidi juga menyampaikan tipe agar jadi pengusaha sehat, berkembang dan sukses antara lain, pertama, mesti teguh pendirian tekad yang kuat, punya satu pilihan fokus sehingga tidak ada keragu-raguan.
“Kedua sering-sering berkomunikasi dengan Allah SWT, sholat malam dan yang paling baik jam online jam 03.00 – 04.00. Ketiga tingkatkan ketaatan para Allah SWT. Keempat bangun tim kerja, bersinergi, kerjasama dengan kompak secara padu. Dan yang kelima sabar, tabah dalam setiap godaan, ujian perjuangan sesuai dinamika yang berkembang”, ungkapnya.
Muhidi juga katakan, jangan mudah berpindah-pindah usaha, ketekunan dan tulus ikhlas itu lebih baik dalam menata usaha hingga mencapai sukses.
“Minimal jika ingin menyakinkan setiap usaha itu dalam ukuran minimal waktu 3 tahun, dari sana kita dapat melihat sukses ataupun perlu melakukan evaluasi sebagaimana baiknya,” ingatnya.
Nara Sumber Sosper Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Prov Sumatera Barat Ir. Rina Morita, MSi dalam sosialisasi Perda no 16 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM mengatakan saat ini jumlah Koperasi di Sumbar 4.220 unit tahun 2023, namun hanya 2.345 unit Koperasi yang sehat melakukan Rapar Anggota Tahunan.
“Pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan UMKM di Sumbar merupakan salah satu program utama, dalam perluasan akses usaha, penataan pembiayaan, manajerial, standardisasi dan restrukturisasi agar Koperasi dan UMKM dapat berkembang dengan baik di Sumatera Barat,” ujarnya.
Rina juga menyampaikan Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah antara lain a. menumbuhkan dan memberikan perlindungan Koperasi; b. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing
Koperasi; c. memberi perlindungan dan dukungan bagi Koperasi. d. meningkatkan peran Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumberdaya alam serta sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; e. meningkatkan peran Koperasi dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; dan f. meningkatnya partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan
Koperasi.
Dalam Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil Rina juga bertujuan untuk: a. menumbuh kembangkan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; b. meningkatkan kemampuan serta daya saing Usaha Kecil; c. memberikan perlindungan dan pengembangan Usaha Kecil; d. meningkatkan peluang lapangan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru; e. meningkatnya produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Usaha Kecil; f. menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di kalangan masyarakat,
khususnya bagi para pelaku Usaha Kecil;
g. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang
lebih luas; h. memfasilitasi perolehan sertifikasi terhadap produk Usaha Kecil, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap produk Usaha Kecil sehingga memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik; i. meningkatkan peran Usaha Kecil dalam pembangunan daerah,
penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; dan
j. meningkatkan peran pengarusutamaan gender dalam Usaha Kecil.
Peserta Sosper Perda No. 16 Tahun 2024 sesi pertama dari utusan Kelurahan Jati, Kelurahan Andalas, Kelurahan Mata Air dan Kelurahan Belimbing. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Prov Sumbar, Zardi Syahrir, SH.MM. (gk)
#Pariwara
#DPRD Provinsi Sumbar