Pilkada 2024

Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024 Kota Padang, Dorri Putra : Gugatan Hasil Pilkada Hanya Melalui Mahkamah Konstitusi

Padang, PilarbangsaNews

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorri Putra, memberikan imbauan penting kepada para saksi pasangan calon (Paslon) yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024.

Dalam acara yang digelar di Truntum Hotel Padang, Kamis (5/11/2024), Dorri menegaskan agar semua saksi tidak lagi membahas kejadian khusus yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Dorri, kejadian tersebut telah disampaikan dalam rapat pleno di tingkat kecamatan yang dipimpin oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Semua kejadian khusus di TPS sudah dibacakan oleh KPPS dalam rapat pleno PPK. Jadi, tidak perlu lagi dibahas dalam rapat pleno tingkat Kota Padang, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun wali kota dan wakil wali kota,” ujar Dorri saat membuka rapat pleno.

Rapat pleno tingkat kota, lanjut Dorri, bertujuan untuk merekapitulasi perolehan suara berdasarkan hasil rapat pleno yang telah dilakukan oleh 11 PPK dari setiap kecamatan di Kota Padang. Proses ini merupakan tahap akhir sebelum hasil resmi ditetapkan oleh KPU.

Dorri juga menjelaskan bahwa peran KPU adalah mentabulasi hasil rekapitulasi suara dari PPK. Jika ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi ini, pasangan calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil.

“KPU hanya bertugas merekap hasil suara dari PPK. Jika ada keberatan, jalur hukum di MK adalah solusinya. Rapat pleno ini menjadi wujud nyata komitmen kami dalam menyelenggarakan pemilu yang profesional dan independen,” kata Dorri.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menyampaikan bahwa rapat pleno dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu Kamis, 5 Desember, dan Jumat, 6 Desember 2024. Targetnya adalah menyelesaikan rekapitulasi lima kecamatan per hari.

“Rapat pleno digelar hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya. Jika proses selesai lebih cepat, hari kedua hanya akan digunakan untuk pencermatan dan penandatanganan hasil rapat pleno,” ungkap Arset di sela-sela acara yang dihadiri oleh saksi Paslon, anggota PPK dari 11 kecamatan, Bawaslu, Forkopimda, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

“Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengetahui hasil rekapitulasi secara langsung. Hal ini menegaskan komitmen KPU terhadap transparansi dalam pelaksanaan Pilkada,” tambah Arset.

Dengan terlaksananya rekapitulasi tingkat kota, KPU Kota Padang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu yang adil dan demokratis.

Sebelum setiap Ketua PPK secara berurutan membacakan hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan, Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang membacakan tata tertib rapat pleno. Hasil rekapitulasi ini juga langsung diunggah ke website resmi KPU, infopilkada2024.kpu.go.id, sehingga masyarakat dapat mengakses data tersebut secara transparan. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *