Riau

Cek Perizinan, Satpol PP dan Instansi Terkait Datangi Chromatic Family Karaoke

Pekanbaru, pilarbangsanews.com – Kasatpol PP kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian bersama Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Novaldi didampingi Kapolsek Tampan Kompol Asep, Camat Tuah Madani Nurhasminsyah beserta pihak DPMPTSP kota Pekanbaru melakukan sidak di tempat usaha hiburan keluarga Chromatic Family Karaoke.

Chromatic Family Karaoke yang beralamatkan di Jalan HR Soebrantas Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani ini diketahui melakukan launching atau pembukaan tempat usaha pada Selasa, 10 Desember 2024.

Adapun maksud kedatangan para penegak hukum mengunjungi Chromatic Family Karaoke tersebut dikarenakan terdapat upaya langkah penolakan dari warga setempat diwilayah RT.01/RW.19 Kelurahan Tuah Karya dengan melakukan aksi pemasangan baliho yang berbunyi menolak keras tempat hiburan malam.

Setelah melakukan pertemuan dengan pihak management Chromatic Family Karaoke, Kasatpol PP kota Pekanbaru menyampaikan kepada media bahwa kedatangannya bersama instansi terkait untuk memastikan kegiatan seremonial ini apakah sudah mematuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan kami mengenai dokumen perizinan, maka Chromatic Family Karaoke memiliki surat perizinan namun telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa tidak lagi sesuai dengan update sistem perizinan sekarang,” jelas pria yang akrab disapa Zoel tersebut.

“Jadi kami meminta kepada pihak management atau pemilik usaha ini untuk memperbaharui perizinan yang mereka miliki saat ini, seperti izin karaoke/restoran/cafe, izin reklame serta berkaitan dengan pelaksana sebuah usaha di kota Pekanbaru,” imbuhnya.

Sebagai Penegak Perda, Zoel menegaskan kepada pihak management bahwa untuk sementara tempat usaha ini dilarang beraktivitas sebelum memenuhi perizinan-perizinan sesuai ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Pekanbaru.

“Dan kita tadi sudah menyaksikan bersama pihak management Chromatic Family Karaoke telah membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak beraktivitas dan bersedia mematuhi peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah kota Pekanbaru,” sebut Zoel.

Dari surat perizinan yang telah ada, Kasatpol PP kota Pekanbaru mengatakan hanya tanda daftar pariwisata, kemudian memiliki pembayaran retribusi reklame, dan ada juga data Nomor Induk Berusaha atau NIB yang secara keseluruhan dibuat pada tahun 2019 lalu.

“Kami minta agar ini dapat diperbaharui lagi, dan izin-izin yang belum mereka miliki terkait tempat usaha ini agar segera diurus. Dan yang terpenting pihak management harus melakukan sosialisasi dan pendekatan dengan masyarakat setempat,” sebut Zulfahmi Adrian.

“Pada intinya kita mengantisipasi adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Kecamatan Tuah Madani, serta gangguan harkamtibmas diwilayah Polsek Tampan, sehingga tidak akan terjadi kekacauan, keributan, dan kerusuhan yang tidak kita inginkan,” tutupnya.

Sementara itu, dari pihak management Chromatic Family Karaoke yang disampaikan Agus selaku Manager Operasional membenarkan bahwa tempat usaha tersebut telah didatangi pihak instansi pemerintahan maupun kepolisian untuk melakukan pengecekkan beberapa jenis izin usaha yang dimiliki.

“Iya benar tadi kami telah dikunjungi oleh pihak-pihak berwenang untuk melihat langsung surat-surat izin usaha, terkait kekurangan syarat dan ketentuan izin akan kita segerakan untuk mengurus sesuai dengan kebutuhan dari tempat usaha ini,” ujar Agus.

Dari penjelasan Agus, usaha Chromatic Family Karaoke ini sebagai tempat hiburan keluarga yang didalamnya terdapat tempat ruangan karaoke dan cafe tongkrongan asyik buat anak-anak muda.

Terkait keberadaan usaha ditengah-tengah masyarakat, pihak management Chromatic Family Karaoke akan melakukan berbagai upaya pendekatan serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

“Nanti kita akan koordinasi lagi kembali dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat maupun pihak RT maupun RW, dan sebelumnya pun kita juga telah memberitahukan keberadaannya kita kepada mereka,” tutup Agus. (*)

Penulis : Mirza Yamoli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *