Sumatera Selatan

Lelaki FD Lakukan Penganiayaan Kepada Calon Dokter di Palembang. Ini penyebabnya..!

Palembang, PilarbangsaNews.com, —

Diduga karena tak senang melihat bosnya dicuekin, seorang laki-laki berinisial FD melakukan penganiayaan terhadap seorang calon dokter di kota Palembang, Sumatera Selatan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Kota Palembang (Brasserie kafe). Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 16.40 Wib.

Calon dokter yang menjadi korban penganiayaan ini bernama Muhammad Luthfi Hadhyan, adalah teman dari anak bos tersangka.

Sesaat sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, korban mendatangi rumah temannya sesama koas (co-asistent) bernama Ledy. Setelah korban mendapat telp dari Sri Meilina emaknya dari Ledy.

Saat berada di tempat kejadian, yaitu di lantai 2 rumah Ibu Sri Meilina.

Ibu Sri ingin membicarakan jadwal koas bersama korban. Ledy melalui perantara ibunya mencoba minta kepada korban agar jadwal piket koasnya di Rumah Sakit diganti.

Permintaan ibu Sri Mailina tersebut, kurang mendapat respon yang baik dari korban.

Saat ibu Mailina membicarakan permintaan tukar jadwal piket itu bersama korban, disana ada tersangka FD

Melihat korban kurang merespon permintaan bosnya, bahkan memperlihatkan gestur yang kurang berkenan, tersangka marah.

Melihat si pelapor diam tersangka FD merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.

Korban tak menggubris dia dibentak terlapor, rupanya hal ini membuat terlapor merasa tersulut emosi, dan langsung melayangkan bogem mentah kearah muka pelapor di bagian muka sebelah kiri.

Salah seorang saksi yang melihat kejadian itu langusng berusaha melerai.

Namun pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibunya Ledi, terlapor tambah merasa tidak senang. Dan terlapor langsung memukul pelapor secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher.

Namun akhir penganiayaan itu bisa dilerai oleh saksi.

Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 10.30 wib terlapor menyerahkan diri ke kantor Unit 5 subdit 3 jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut. pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat palaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima tahun). (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *