Artikel

Apakah Kita Rela Rakyat dan Bangsa Indonesia dikuasai “New VOC”

Terima kasih komentar Ketua PPSN bpk.Dr.Sutrimo.Sumarlan, terhadap tulisan saya topiknya seputar “Tata kelola sumberdaya air Indonesia liberal-kapitalistik”.

Seandainya kita pesimis dahulu, atau ada kelelahan otak kita memikirkan hegemoni kapitalis dalam menghadapi.kenyataan kehidupan bernegara, maka
UUD 1945 pasal 33 “sebaiknya” dihapus saja, artinya diamandemen lagi yang ke 5 menjadi sistem perokonomian nasional usaha bersama, akan tetapi berganti sistem perekonomian liberal-kapitalistik.

Dengan kata lain pemerintahan RI syah dan legal mengundang para investor sebagai kapitalis wajah baru ”
New VOC” dari.China atau negata lain, etc silakan masuk berinvestasi di NKRI yang tidak lagi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 asli ditetapkan tgl 18 Agustus 1945. Amanat para pendiri.Republik.seperti pemikiran ekonomi.bpk Koperasi Indonesia bpk Dr.Muhammad Hatta, sang Proklamator dan.Wapres RI pertama, mulai kita campakan, hilangkan.dalam pola pikir (mindset) para politisi, elite politik (the ruling party).

Mereka WNI pro oligarki, silakan mempengaruhi, meloby para anggota DPR dan MPR RI serta DPD RI yang merupakan produk Pemilu/pileg secara langsung berbasis transaksaksional materialistik (not musyawarah/perwakilan rakyat sbgmana Sila ke 4 Pancasila), berbiaya tinggi, mungkin telah dimodali pemilik.modal. Nampaknya akan berpeluang dan mudah mengganti UUD 1945, bahkan mungkin juga Pancasila, sebab kita hidup di megeri ini sudah berwatak “gila” edan dari mayoritas para elite politik.negeri.Koalisi gemuk tanpa oposisi.cerdas dan berani mengkoreksi praktek hidup bernegara, amandemen.ke 5 UUD 1945 mudah dilakukan, yamg penting ada saweran duit “wani piro”?

Maaf ini opini WNI yang bernada prustasi melihat pola tingkah laku para pemimpin Parpol yang lupa diri (anasionalist), suka dan gemar membajak kedaulatan.rakyat yang berkedok demokrasi Pancasila.

Jika praktek-praktek bernegara yg sesat dan menyesatkan itu terus menerus kita biarkan, kita apatis dan permisif, tanpa solusi untuk kembali ke nilai dasar terkandung dalam Sila-sila (back to basic) Pancasila dan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kehidupan dalam.multi aspek ipoleksosbudhankam Republik.Indonesia, ya sudah, maka tammatlah riwayat NKRI yang merupakan amanat penderitaan rakyat (ampera).

Silakan rakyat dan.bangsa Indonesia diinvasi kekuatan super power Aseng dan.Asing, dengan New VOCnya masuk ke Indonesia: Apakah kita mau dijajah kembali ?

Jika ada yang mau, berarti mereka bukanlah pejuang, melainkan mereka adalah penghianat bangsa.dan.NKRI.

Demikian narasi saya terhadap komentar-komentar bpk.Dr.Sutrimo Sumarlan, Ketum PPSN setelah membaca 2 tulisan saya AA di medsos WAG PPSN.
Menurut saya sudah waktunya komunitas PPSN berani.berwacana untuk membongkar mindset the ruling party yang sesat dan menyesatkan dalam praktek penyelenggaraan kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wassalam

Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Pengurus PPSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *