TIM CYBER WN 88 SUMUT, Telusuri Penebangan Liar Pohon Jati
Hamparan Perak, Pilarbangsanews.com – Seperti yang sudah dilansir pada (18/07/18) di Koran Lidik dan juga Media Nasional terbitan (19/07/18) tentang penebangan liar pohon Jati di Jalan Sertu, Desa Tandem Hilir 1, Kecamtan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang milik PTPN II Kebun Tandem Hilir di” Lahan Tanah Pramuka ” yang masih dalam HGU, dalam pemberitaan Media tersebut diatas dilakukan pada hari Minggu (15/07/18) yang dilakukan oleh seorang pejabat Nomor 1 di Desa Tandem Hilir 1 yakni Kepala Desa berinisial ” H “, dan penebangan ini tanpa didampingi / diketahui oleh pihak PTPN II maupun Dinas Kehutanan, dengan dalih melakukan penebangan berdasarkan SK Gubernur Thn. 1968 dan lahan tersebut adalah warisan / Hibah dari orang tua si Kades.
Menurut keterangan dari karyawan PTPN II dulunya disitu diperuntukkan sebagai lahan Kebun Sayur untuk karyawan yang kemudian dialihkan menjadi Lahan Pramuka.
TIM CYBER WARUNG NUSANTARA 88, HUMAS MABES POLRI terjun kelapangan melakukan Cek and Ricek dan mendapatkan fakta fakta bahwasanya :
– Penebangan liar ternyata berlanjut ke hari Senin (16/07/18) dengan lokasi penebangan di Pasar 2, masih daerah DP 1 PTPN II Kebun Tandem Hilir.
– Keberadaan Kayu Jati yang sudah jadi Glodongan telah pindah tempat ke tempat salah satu Warga Desa an. Sumardi agar dibelah-belah (Sawmill) di Desa Tandem Hilir 1 yang berjarak kl 500 meter dari Lokasi penebangan.
– Pada Hari Rabu (18/07/18) Danton Security PTPN II Tandem Hilir yakni Sujoso beserta rekannya Ahmadi dari perkebunan ada datang ke Polsek Hamparan Perak membuat laporan ada kehilangan kayu jati milik PTPN II Kebun Tandem Hilir.
– Pohon Jati tersebut yang nanam adalah Pihak PTPN II sekitar 15 tahun yang lalu dan saya yang ngawasi penanaman itu ucap Sugio pensiunan mandor PTPN II Kebun Tandem Hilir, ” Kok bisa yg nanam pihak Kebun, yang panen orang lain “, pungkas Sugio kesal.
– Pengakuan dari tukang tebang (operator Chainsaw) Wandi Panjang bahwasanya dia bersedia melakukan penebangan karena perintah Oknum Kepala Desa dan merasa aman karena dilokasi selain Kades juga hadir Polisi Masyarakat ( Polmas ) berinisial R.
– Pada hari Kamis (19/07/18) sekitar pukul 09.43 WIB Hasil konfirmasi ke Kandir PTPN II Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang yang diterima oleh staf Humas SDR. Rahmad, belum ada laporan / pemberitahuan kemari oleh Manager Kebun yang di Tandem Hilir.
– Hari Kamis (19/07/18) Via telepon seluler ke Kapolsek Hamparan Perak, Deli Serdang, beliau mengatakan ” Tersangka Masih Dalam Lidik, karena kesulitan di Saksi.
– Hari Jumat (20/07/18) sekitar pukul 09.00 WIB, Kayu Jati yang sudah dibelah-belah dibawa dari tempat Sumardi menuju ke ” Bima Jepara Prabot ” di Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, berdasarkan keterangan pemilik usaha atas permintaan Kepala Desa Tandem Hilir 1 untuk dibuat kursi.
– Berdasarkan keterangan melalui telepon seluler kepada S. Hutapea pejabat Agraria PTPN II Tandem Hilir, dia menyatakan lahan tersebut masih dalam HGU PTPN II Tandem Hilir.
Banyak kejanggalan dalam kasus ini yang ditemukan oleh TIM CYBER WN 88 HUMAS MABES POLRI UNIT SUMUT yakni baik lahan maupun Pohon Jati tersebut sudah jelas aset milik BUMN PTPN II di Kebun Tandem Hilir, kenapa pihak pelaku penebang liar bahkan diduga masuk keranah Pidana Pencurian dan Pengerusakan ( merugikan negara ) belum juga ditahan oleh Polsek Hamparan Perak selaku penegak hukum yang menerima ” Laporan Pengaduan ” dari pihak PTPN II Kebun Tandem Hilir. Sementara pada saat dilakukan Penebangan banyak mata menyaksikan dan bahkan Tim Cyber WN 88 Humas Mabes Polri Unit Sumut menyaksikan sang Kades dan Polmas berada ditempat, serta Tim juga sempat mengambil foto lokasi penebangan.(Ezl)