Polda Riau Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu 27 Kg Dengan Empat Orang Tersangka
Pekanbaru – Polda Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 26,70 Kg dan Ekstasi sebanyak 12.513 butir pada hari Selasa (18/06/2019) Pagi yang bertempat di Mako Dit Narkoba Jalan Prambanan Pekanbaru.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berdasarkan LP/227/RES.4.2/V/2019/Riau/Dit Resnarkoba yang dihadiri oleh Dir Narkoba Polda Riau, Wadir Narkoba Polda Riau, Perwakilan BNN Propinsi Riau, Perwakilan Kejati Propinsi Riau, Kasubbid Penmas Polda Riau, Perwakilan Pejabat Utama Polda Riau, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Propinsi Riau.
Dalam hal ini ada tiga orang pelaku yang telah diamankan oleh jajaran Dit Narkoba Polda Riau, diantaranya yaitu :
1. Khoirul Amri Nasution (28) Warga Jalan Tandihat RT 01 RW 01 Kelurahan Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.
2. Marzuan Als Zuan Bin Iskandar (25) warga Jalan Inpres RT 12 RW 05 Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
3. Azi Fitri Bin M. Daud (19) warga Jalan Sukajadi Desa Penampi Kecamatan Bengkalis/Jalan Merak No. 4 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Sebelum dilakukan pemusnahan dilakukan pemeriksaan barang bukti dari dinas kesehatan dengan hasil barang bukti yang akan di musnahkan terbukti narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memblender narkotika jenis Extacy dengan campuran larutan pembersih lantai dan narkotika jenis shabu-shabu di musnahkan dengan melarutkan kedalam ember yang berisikan cairan pembersih lantai.
Kegiatan Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti.***(Mirza)