.

Tim Gabungan Garuk 9 Pasangan Ilegal Di Sijunjung

Sijunjung, Pilar BangsaNews – Tegakkan Perda No 10 Tahun 2006 Tentang Pekat, Sabtu (27/1/2018 ) Tim gabungan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) Kabupaten Sijunjung berhasil menggaruk sebanyak 9 orang pasangan illegal dan 2 orang diduga pekerja seks komersial (PSK) di warung remang-remang di Kenagarian Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru.

Tim yang berjumlah sebanya 20 orang dengan penanggungjawab Kasat Pol PP dan Damkar Maharianto. SE, Ketua Tim Kabid Penegakan Perda Suarman, Kabid Linmas Suhril.SE dan Kabid Trantib Defrimartoni.

Tim Pekat juga melibatkan Kabag Ops Polres Sijunjung, Kompol Rufinus Sihombing beserta 3 anggota Polres, bergerak dengan surat tugas bernomor 094/P2D/Satpol PP & Damkar-2018 tertanggal 26 Januari 2018 yang ditanda tangani Sekdakab Sijunjung, Zefnihan.

Pada Malam Minggu itu Tim Gabungan Pekat berhasil mengamankan 9 pasang dan 2 orang diduga PSK berasal Kabupaten Dharmasraya dan dari daerah Rokan Hilir, Riau.

Tersangka langsung digelinding dan diproses pihak PPNS Satpol PP untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Meski ada yang mengakui telah bersalah, namun mereka tetap di proses.

Kasat Pol PP & Damkar Sijunjung, Maharianto mengatakan, ” Kita akan terus memantau dan akan bertindak melakukan penertiban terhadap Pekat di wilayah Kabupaten Sijunjung ini ” ujar Masharyanto Kasatpol PP dan Dhamkar Sijunjung itu. ( Rjl )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *