.

Wako Komandoi Gerak Cepat Pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang

Padang, PilarbangsaNews

Pada hari pertama mulai diberlakukannya pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang, Walikota Padang (Sumbar) Hendri Septa beserta jajaran dan unsur Forkopimda langsung melakukan monitoring ke sejumlah tempat pada hari Kamis (8/7).

Monitoring dilakukan guna memastikan penerapan pengetatan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat Surat Edaran Walikota Padang No.400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro yang diterbitkan 7 Juli 2021. Atas regulasi itu terjadi banyak pembatasan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Dalam peninjauan ini tampak hadir bersama Wako adalah Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kajari Padang Ranu Subroto dan unsur terkait lainnya.

Sementara dari jajaran Pemko Padang terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala BPBD Barlius, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kadis Perdagangan Andree Algamar, Kepala BPKAD Budi Payan, Kabag Hukum Yopi Krislova dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis.

Monitoring penerapan PPKM berbasis mikro tersebut diawali mengunjungi Bank BNI di Jalan Ahmad Yani. Dari pantauan ini, baik karyawan dan nasabah di bank ini telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara baik dan ketat.

Peninjauan pun berlanjut menuju Mall Plaza Andalas dan beberapa titik di komplek pertokoan dan pusat perbelanjaan kawasan Pasar Raya Padang. Selain berdialog dengan pengelola mall soal komitmen pengetatan PPKM Mikro, Walikota dan Forkopimda berdialog dengan pengunjung mall.

Setelah itu Wako melanjutkan peninjauan ke Jalan Pattimura. Sasaran utamanya adalah Restoran Bebek Sawah yang sempat viral dikarenakan tak taat prokes Covid-19 beberapa lalu itu.

Selanjutnya peninjauan dilanjutkan ke beberapa rumah makan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman. Diantaranya mengunjungi Rumah Makan Lamun Ombak, Pondok Ikan Bakar Khatib Sulaiman, Kedai Nasi Pauh Piaman dan juga ke Kantor BFI Finance.

Tak hanya di situ, rombongan pun meneruskan peninjauan ke beberapa kantor kelurahan di Kota Padang, antara lain Kantor Kelurahan Kubu Marapalam, Kantor Kelurahan Korong Gadang Kecamatan Kuranji dan Rumah Isolasi Kelurahan Korong Gadang. Setelah itu menuju Rumah Isolasi mandiri Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh.

Usai melakukan monitoring ke sejumlah tempat tersebut, Wako Hendri Septa mengungkapkan, ia juga telah mengistruksikan kepada seluruh Kepala OPD serta semua camat dan lurah untuk juga melakukan peninjauan dan sosialisasi pengetatan PPKM Mikro di wilayahnya masing-masing.

“Tujuan kita monitoring ini adalah memastikan bahwa masyarakat mengerti secara menyeluruh pengetatan PPKM Mikro dan menerapkan setiap aturan yang telah dibuat. Landasannya jelas yaitu Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021, Perda Sumbar No.6/2020, Perwako dan SE yang telah kita terbitkan,” jelas Wako Hendri Septa lagi.

Wako berharap semua unsur di Kota Padang dapat saling mendukung dan mensosialisasikan pembatasan yang diatur dalam masa pengetatan PPKM yang diberlakukan selama 8-20 Juli 2021 itu.

Sebagaimana diketahui, Kota Padang termasuk ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan pengetatan PPKM. Kota lainnya adalah Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.

“Mulai hari Kamis 8 Juli dan seterusnya kita akan terus melakukan monitoring dan sosialisasi terhadap penerapan pengetatan PPKM ini. Dalam peninjauan ini masih ditemukan penerapan Prokes Covid-19 yang belum maksimal, baik di Kawasan Pasar Raya Padang dan beberapa rumah makan terutama tidak menerapkan pola jaga jarak,” kata Hendri Septa.

Maka dari itu, Walikota Padang dan Forkopimda akan terus mengajak warga kota untuk betul-betul mematuhi semua aturan yang ada di masa pengetatan PPKM selama 12 hari ini. Tentunya tujuannya adalah demi keselamatan masyarakat dari bahaya pandemi Covid-19. (Gian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *