Limapuluh Kota

Pemkab Limapuluh Kota Adakan Workshop Inovasi Daerah

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Dalam rangka meningkatkan nilai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelinbang) Kabupaten Limapuluh Kota mengadakan Workshop Kegiatan Inovasi Daerah, di Hotel Kolivera 3, Payakumbuh, Selasa – Rabu (09-10/11/2021). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan OPD se-Kabupaten Lima Puluh Kota.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri No.104 tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, maka diperlukan percepatan pelaksanaan implementasi inovasi di daerah. Pada saat ini Pemerintah Daerah harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan membuat kebijakan yang kreatif, inovatif dan implementatif. Implementasi inovasi daerah diharapkan dapat memberi nilai-nilai strategis, antara lain: setiap pemerintah daerah diharapkan mampu dan mandiri dalam menyelenggarakan pemerintah daerah, membangun citra positif pemerintah daerah, dan mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah untuk melakukan kreativitas dan inovasi serta berkinerja lebih baik demi kesejahteraan masyarakatnya.

Drs. Aimel Nazra, M.Si Kepala Bapelitbang Kabupaten Limapuluh Kota membuka secara resmi Workshop Inovasi Daerah ini. Dalam sambutannya, Aimel Nazra menyampaikan bahwa kegiatan workshop Inovasi Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota ini merupakan aspek strategis dalam mendukung peningkatan akselerasi pembangunan di era otonomi daerah saat ini. Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pasal 20 disebutkan bahwa pemerintah daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem nasional penelitian, pengembangan, dan lenerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Disebutkannya, berdasarkan pasal 388 ayat (7) Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah ditetapkan bahwa, kepala daerah melaporkan Inovasi Daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian inovasi daerah berdasarkan laporan dari kepala daerah, terutama hasil penilaian daerah tersebut diberikan penghargaan dan atau insentif kepada pemerintah daerah, tutur Aimel Nazra.

Dalam membangun citra positif pemerintah daerah, dan mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah untuk melakukan kreativitas dan inovasi serta berkinerja lebih baik demi kesejahteraan masyarakatnya, Deni Permana, S.Sos Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan diperlukan pengelolaan website OPD sebagai salah satu inovasi daerah.

Seiring perkembangan jaman, pemerintah daerah dituntut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan sekarang banyak pihak yang menilai kinerja. Informasi yang cepat memungkinkan pemerintah daerah dalam menjaring aspirasi kepada masyarakat. Maka SDM pengelola Website Pemenintah Daerah harus memahami tata cara jurnalistik serta mampu mengoptimalisasi website.

“Informasi merupakan komponen penting dalam menunjang kinerja pemerintahan serta meningkatkan peran serta masyarakat. Salah satu media yang cukup popular digunakan saat ini adalah website pemerintahan. Melalui website masyarakat dapat mengakses serta memberikan kritik dan saran terhadap unit kerja pemerintah dalam melayani masyarakat. Dengan adanya komunikasi timbal balik yang terjalin melalui website tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dari pemerintahan serta kualitas kehidupan dari masyarakat,” tambah Deni Permana. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *