Makassar

Kepala Desa Buat Surat Keterangan Musibah Kebakaran Palsu, Dilapori Ke Polisi

Kajang, Bulukumba, Pilarbangsanews.com,– Belum diketahui pasti apa motifnya Kepala desa lembang (Ahmad Jamsir) Kecamatan Kajang, Kabaputen Bulukumba Sulawesi-selatan membuat pernyataan dan surat keterangan musibah kebakaran palsu atas nama Amiruddin. Surat palsu itu dilaporkan oleh anak Amiruddin kepada pihak berwajib namun pihak berwajib kurang merespon.

Surat Keterangan Musibah Kebakaran palsu dikeluarkan kepala desa dengan nomor surat ; 01/SKP/DLB/XI/2017 dan ikut menandatangani PLT Camat sebagai mengetahui surat tersebut.

Dalam surat tersebut dituliskan seluruh isi rumah hangus terbakar pada hari minggu 15 maret 2013 pada pukul 23.15 wita.

Muh. Ishak adalah anak tunggal dari Hamria dan amiruddin (pemilik rumah) Mengatakan, Kepala Desa Lembang dan plt Camat Kajang berani membuat pernyataan dan mengeluarkan surat keterangan musibah kebakaran (rumah), Padahal rumah tidak pernah kami tinggalkan apalagi terbakar. Bukan hanya itu, Bahkan Memalsukan seluruh identitas keluarga dan mendomisili kami melalui Disdukcapil Kab.Bulukumba Sulawesi-Selatan.”Entah apa Motifnya.”Kata Muh. Ishak. Dalam Rilisnya yang di terima.”Rabu 02/01/2019

Muh. Ishak Menyampaikan, Kejadian ini di ketahui Pada saat pendaftaran CPNS 2018 dirinya pergi mengurus Kartu tanda penduduk (KTP). Setibanya di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi-Selatan. Pihak capil mengatakan, KTP Anda tidak bisa keluar lagi karena sudah di domisili. kata pihak capil saya domisili pada tanggal 13 november 2017.” Ungkap Muh. Ishak.

Rada emosi Muh. Ishak mempertanyakan, kenapa bisa saya di domisili tanpa sepengetahuan keluarga kami dan Bagaimana mungkin kami bisa di domisili tanpa Kartu Keluarga (KK) Asli di tarik. Kemudian Pihak capil mengeluarkan bukti rekomendasi domisili Berupa surat pengantar pindah Warga negara indonesia (WNI) dan keterangan musibah kebakaran (rumah) terdapat tanda tangan kepala desa Ahmad Jamsir dan PLT camat H. AM Guntur di sertai Stempel masing-masing desa dan camat.

Di ketahui, Ishak se-keluarga di domisili ke kalimantan utara, Nunukan, Sabatik barat, Bambangan.

Ishak melanjutkan, Saya pun kembali dan pergi ke Kantor desa untuk mengkonfirmasi dan pada saat itu saya bertemu langsung kepala desa lembang (Ahmad Jamsir). Saya menyampaikan bahwa, Kenapa mengeluarkan surat keterangan musibah kebakaran (rumah kami), Sementara rumah kami tidak pernah mengalami musibah kebakaran dan kenapa kami di domisili padahal kami tidak pernah meminta untuk di domisili, Juga kenapa kami di domisili tanpa sepengetahuan keluarga kami.” Sorak Muh. Ishak dengan nada nada kecewa.

Kepala desa Lembang Kecamatan Kajang (Ahmad Jamsir) pun Mengelak dan menyampaikan, bahwa dirinya tidak tahu apa apa dan tidak pernah mengeluarkan surat pengantar persoalan itu .”Kata Ishak

Ishak melanjutkan, bagaimana mungkin pak desa tidak tahu apa apa dan tidak pernah mengeluarkan pengantar dan surat keterangan musibah kebakaran Sementara bapak sendiri dan PLT camat yang bertanda tangan berstempel. Ishak Sambil memperlihatkan Bukti berupa foto surat keterangan tersebut, kepala desa (Ahmad jamsir) tiba tiba terdiam dan tidak tahu mau bilang apa.”Kata Ishak.

Ia ndi’ (ia dek) Saya minta petunjukya, Kira kira bagaimana solusinya untuk Menyelesaikan persoalan ini.”Ucap kepala desa lembang (Ahmad Jamsir).”Kata ishak

Atas pernyataan dan keterangan palsu serta pemalsuan data (Dokumen negara) Tersebut, Muh. Ishak melakukan pelaporan ke Polsek Kajang pada tanggal 27 november 2018. Anehnya saat melakukan pelaporan yang di terima oleh Aipda Zainal Abidin Namun yang tertera dalam Laporan Polisi Berita Acara Pemeriksaan Sebagai penerima laporan adalah Bripka Haeruddin.

Dalam Laporan polisi pun tidak tercantum Nomor registrasi Laporan Polisi (Nomor: LP/…../IX/2018/BLK/SEK-KAJANG) dan tidak di tanda tangani satupun terkait. Saat saya meminta Bukti pelaporan sebagai pegangan bahwa saya sudah melapor, Aipda Zainal abidin tidak mau memberikan bukti pelaporan kepada saya.” Kata Ishak.

Aipda Zainal abidin Hanya mengatakan, Sebenarnya saya Tidak terlalu tahu dinda. Hanya ini yang bisa saya buat. Yang biasa terima laporan tidak ada di tempat, Saya sendiri saja di kantor hari ini. Jadi kalau mau di foto saja, Nanti kami akan tindak lanjuti.”Kata Aipda Zainal abidin.

Beberapa minggu kemudian, Karena tidak mendapatkan informasi pengembangan, Kami kembali mendatangi polsek kajang untuk pertanyakan tindak lanjut pelaporan, Kapolsek kajang (Khaeruddin. S. ag) mengatakan bahwa tidak ada pelaporan terkait masalah itu yang di terima.

Dalam Keadaan rada emosi, Saya langsung memperlihatkan bukti foto laporan yang belum di tindak lanjuti namun Kapolsek kajang mengatakan, Yang terima laporan itu memang biasa lupa dinda kalau ada pelaporan yang masuk.”Ucap Ishak.

Khaeruddin Kapolsek kajang menyampaikan, Untuk sekarang saya belum bisa bergerak dinda karena fokus untuk pengawasan menyambut tahun baru, Kami kurang personel jadi tunggu sampai selesai tahun baru agar laporan itu kami tindak lanjuti.

Dua hari setelah tahun baru, Tiba-tiba KK dan KTP yang baru di cetak muncul di rumah kami, Berarti kami sudah memiliki KK dan KTP ganda Namun alamat, foto dan tanda tangan yang berbeda jenis dengan sebelumnya (Aslinya) yang kami punya.”Ucap Muh. Ishak

Ishak Menlanjutkan, Tidak lama kemudian Pihak polsek menelfon untuk menghadap ke kantor polsek. Setibanya di kantor polsek Terlihat pak desa lembang kec. kajang (Ahmad Jamsir) juga ada di tempat. Kemudian saya di paksa buat pernyataan tidak memiliki masalah dengan pak desa. Namun dengan tegas saya menolak dan langsung meninggalkan kantor polsek kajang.”Tegas Ishak.

Kejadian ini, Kami se keluarga (korban) memohon kepada Bapak Bupati Kabupaten Bulukumba untuk memberikan sanksi tegas terhadap Plt camat kajang (H. AM Guntur) dan Kepala desa Lembang (Ahmad jamsir) kecamatan Kajang yang sama sama membuat Pernyataan, keterangan dan dokumen palsu, Serta meminta kepada Bapak Kapolres bulukumba (AKBP Syamsu Ridwan,S. IK) Segera menindak lanjuti kasus Pernyataan, keterangan dan pemalsuan Dokumen (Dokumen negara) serta mengevaluasi Kapolsek Kajang dan jajarannya.” Hari ini Kami akan Melapor.”Tegas Muh.Ishak (app)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *