Sah! Bro Cafe Resto dan Karaoke Family Ditutup karena Langgar Izin
Payakumbuh, PilarbangsaNews
Setelah menerima teguran (SP1 dan SP2) beberapa waktu yang lampau, Bro Cafe Resto dan Karaoke Family yang berlokasi di Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Utara akhirnya menerima SP3 dari Pemerintah Kota Payakumbuh.
Keputusan itu diambil di aula pertemuan Randang lantai II kantor walikota Payakumbuh, Kamis (2/12/2021) pagi. Walikota yang diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Harmayunis memimpin rapat bersama Kabag Ops. Polres Payakumbuh Kompol. Khairil Meidians dan Danramil 01/Payakumbuh Mayor Inf. Suherman serta dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan, Disparpora, BPBD, ketua KAN Koto Nan Ampek dan warga, ketua LPM Padang Data Tanamati, pemuka agama beserta beberapa lembaga dan organisasi masyarakat kota Payakumbuh dan tentunya pemilik Bro Cafe Kiki Rizki Saputra.
Tanpa banyak cerita, Inyiak sapaan Harmayulis menyampaikan dari awal mula Bro Cafe mendapat teguran berupa diberikannya SP1 atas bidang usahanya, karena telah menyalahi dan melanggar aturan yang telah ditetapkan beradasarkan aturan perizinan usaha yang telah ditetapkan.
“Kami dari pemerintah telah memberikan ijin untuk usaha Bro Cafe ini, dan kami selama ini terus membimbing dan memberikan arahan terhadap Bro Cafe terkait aturan izin usaha yang telah ditetapkan. Seperti untuk jam buka usahanya itu hanya sampai jam 10-11 malam, akan tetapi hal ini dilanggar oleh pengelola Bro Cafe sehingga membuat warga Padang Data tidak menerima hal ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Inyiak membuka forum untuk membahas dan menyelesaikan kendala yang terjadi dari kedua belah pihak baik itu dari pemilik Bro Cafe dan warga Padang Data Tanah Mati.
Kabag Ops. Kompol Khairil Meidians bersama Danramil 01/Payakumbuh Mayor Inf. Suherman kompak menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum tentu akan bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jika pemerintah menginstruksikan kami untuk turut dalam membantu atas kendala dan masalah yang menimpa Bro cafe ini maka kami akan turun langsung sesuai arahan ini,” ucap perwakilan dari kedua institusi penegak hukum tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga Padang Data Tanah Mati, Acin yang hadir dalam kesempatan itu turut menyampaikan jika rumahnya yang berbatasan dinding langsung dengan Bro Cafe ini sangat merasa terusik dan terganggu selama Bro Cafe berdiri disana.
“Iya, saya dari awal sudah melakukan dan menghimbau kepada pengelola usaha Bro Cafe ini untuk dapat menghormati dan menghargai warga di sekitar agar tidak terganggu dengan keberadaan usahanya. Akan tetapi, setelah dilakukan mediasi bersama pengelola Bro Cafe, memang iya sejenak saran dari warga dilaksanakan, dan berselang waktu Bro Cafe kembali beraktivitas seperti semula yang tentunya sangat mengganggu warga di sekitar,” ungkap Acin dengan sedikit nada tinggi.
Salah seorang pemuka agama yang hadir yakni Ustad Zuldaswar menyampaikan langsung atas keinginan dari warga Padang Data Tanah Mati untuk dapat segera ditutupnya usaha Bro Cafe tersebut. Setelah dilakukan dan dilaksanakannya dalam mencari kesepakatan bersama dengan warga dan pemangku kepentingn di wilayah Padang Data Tana Mati maka kami semua warga Padang Data Tanamati sepakat untuk tidak mau usaha Bro Cafe dilanjutkan usahanya di wilayah kami, dan jika ingin masih mendirikan usaha ini maka carilah tempat lokasi lain, tidak di wilayah Padang Data,” ucap ustad tersebut.
Dan setelah mendengar penyampaian dari kedua belah pihak dalam membahas permasalahan yang menimpa Bro cafe bersama warga Padang Data Tanah Mati itu, Harmayunis mewakili Pemko Payakumbuh dan juga atas keinginan warga Padang Data Tanamati mengatakan dengan tegas jika usaha Bro Cafe Resto dan Karaoke Family ijin usahanya dibekukan dan tidak dapat lagi untuk melanjutkan usahanya. (wba)